Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proyeknya Disegel, Pengembang Aparteman Puri Notoprojo: Kami dalam Proses Perizinan

PT Abyudaya Tata Anugerah Mandiri selaku manajemen pengembang apartemen Puri Notoprojo mengatakan pihaknya tidak melanggar dalam proses pembangunan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Proyeknya Disegel, Pengembang Aparteman Puri Notoprojo: Kami dalam Proses Perizinan
Tribun Jogja/Agung Ismiyanto
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Yogyakarta akhirnya menyegel calon bangunan apartemen di kawasan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kamis (4/5/2017) pagi. TRIBUN JOGJA/AGUNG ISMIYANTO 

Sebelumnya diberitakan, Warga Kampung Balirejo, Kelurahan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo yang menolak pembangunan apartemen Puri Notoprojo bisa bernafas lega.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta akhirnya menyegel calon bangunan apartemen di kawasan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kamis (4/5/2017).

Aparat penegak Perda itu meminta manajemen pengembang apartemen untuk tidak melakukan aktivitas. Jika tetap nekat, pengembang apartemen ini akan disidangkan.

Sebelum menyegel dan memberikan garis Satpol PP, aparat bertemu dengan pihak manajemen di kantor pemasaran.

Petugas Satpol PP menuliskan berita acara penyegelan. Beberapa tukang bangunan yang hendak melanjutkan pekerjaan pun akhirnya berhenti beraktivitas.

Mereka tidak berani memasuki kompleks pembangunan calon apartemen yang ilegal ini.

Proses penyegelan dilaksanakan oleh aparat Satpol PP setelah adanya penandatanganan berita acara dengan pihak pengembang hotel.

Berita Rekomendasi

Segel tersebut dipasang di pintu gerbang proyek yang terbuat dari seng dengan tulisan "Bangunan Disegel Karena Melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung".

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas