Selama Proses Hukum, Dua Polisi Cabuli Pelajar Dikurangi Gajinya
Dua polisi cabuli dua pelajar Gunungsitolo akan dikurangi gajinya sebanyak 25 persen selama menjalani proses hukum.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua geram dengan ulah dua anggotanya mencabuli dan memeras sepasang pelajar Kota Gunungsitoli.
Bazawato memastikan dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nias masing-masing Bripka DWS alias D (34) dan Bripda AFM alias F (23) akan mendapatkan hukuman berat.
"Selama menjalani proses hukum, hak-hak dari pada kedua tersangka sebagai anggota Polri akan dicabut. Pertama, keduanya tidak akan mendapat remunerasi," kata Bazawato di Polda Sumut, Kamis (4/5/20179.
Kedua, kedua oknum Polri pelaku pemerasan dan pencabulan itu akan dikurangi gajinya selama menjalani proses hukum sebanyak 25 persen.
Baca: Bakal Dipecat Dua Polisi Cabuli dan Peras Siswa di Dalam Mobil
Baca: Dua Oknum Polres Nias Cabuli dan Peras Sepasang Pelajar
"Gaji yang mereka terima hanya 75 persen saja. Sementara waktu kami nonaktifkan menunggu proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Bazawato.
Menurut dia tindak pencabulan dan pemerasan adalah kesalahan prosedural yang tak patut ditiru. Bazawato mengingatkan semua anggota di jajaran Polres Nias tidak main-main mengemban tugas.
"Ini contoh bagi semua anggota untuk tidak melakukan hal-hal yang mencoreng institusi polri. Siapapun yang bersalah, pasti akan ditindak sesuai hukum," ia menegaskan.