Baru Sebulan Bebas, Redivis Kasus Perampolan Ditangkap karena Curi Motor
Warga yang kesal sempat menghajar pelaku namun beruntung, petugas Polsekta Delitua cepat tiba di lokasi dan langsung memboyong tersangka
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Andre Hermawan alias Ade (20) memang tak ada taubatnya. Meski sudah pernah ditahan dalam kasus perampokan, warga Jl Air Bersih, Gang Family No154, Kelurahan Siderojo, Kecamatan Medan Kota ini kembali melakukan tindak pidana pencurian, dan sempat diamuk massa.
Menurut Kapolsekta Delitua, Kompol Wira Prayatna, tersangka baru saja bebas pada April 2017 kemarin. Setelah keluar dari penjara, Ade yang tak punya pekerjaan tetap ini mencoba mencuri sepeda motor Yamaha Scorpio biru BK 5851 FY milik Purnama Hariyadi (19) warga Jl Tani Bersaudara, Perumahan Johor Blok E No37, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe.
"Korban awalnya memarkirkan motor di depan kantor abangnya di Jalan Eka Surya, Medan Johor pada Jumat (5/5/2017) malam kemarin. Setelah motor diparkirkan, korban masuk ke dalam kantor abangnya," kata Wira, Sabtu (6/5/2017).
Sekitar pukul 23.00 WIB, sambungnya, korban hendak memasukkan motornya ke dalam kantor. Namun, korban melihat pelaku mendorong motornya ke arah jalan raya.
"Begitu tahu motornya hendak dicuri, korban ini teriak. Warga yang ada di lokasi beramai-ramai menangkap tersangka," terang mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan ini.
Warga yang kesal sempat menghajar pelaku. Beruntung, petugas Polsekta Delitua cepat tiba di lokasi dan langsung memboyong tersangka ke mako guna pemeriksaan.
"Ada satu orang temannya yang kami DPO. Tersangka lainnya yang kami buru berinisial IS, bertugas sebagai pemantau situasi," ungkap perwira berpangkat satu melati emas di pundak ini.(Ray/tribun-medan.com)