Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Guru Honorer Setahun, Tidak Sampai UMK Sebulan Buruh di Gresik

Rata-rata penghasilan guru honorer antara Rp 250.000 sampai Rp 350.000 setiap bulan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gaji Guru Honorer Setahun, Tidak Sampai UMK Sebulan Buruh di Gresik
Tribun Jabar/Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Sejumlah guru berunjukrasa di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (31/10/2016). Mereka merupakan guru honorer sekolah-sekolah yang ada di Jawa Barat. TRIBUN JABAR/TEUKU MUHAMMAD GUCI SYAIFUDIN 

“Sekarang ini untuk penentuan NUPTK, Surat Keputusan Bupati Gresik sudah tidak berlaku lagi. Jadi semuanya atas keputusan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Pihaknya sangat menyambut baik langkah dari DPRD Gresik yang akan memperjuangan nasib guru honorer yang tidak beruntung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak mempunyai NUPTK.

Menurut Mahin, informasinya melalui rapat dengar pendapat komisi I DPRD bersama Dinas Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik kemarin lalu, mempunyai solusi yakni untuk pegawai K2 termasuk guru honorer di dalamnya dan pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak terjaring menjadi PNS maka pihaknya akan meningkatkan kesejahteraan upah guru honorer sesuai UMK.

“Itu kabar gembira bagi kami. Meski demikian kami nantinya akan tetap mengusulkan dan mendesak DPRD untuk meningkatkan dana intensif bagi guru honorer,” imbuhnya.

Sempat ada usulan jika nantinya guru honorer akan dimerger atau ditiadakan. Namun karena alasan kemanusian, merger tersebut akhirnya dibatalkan.

"Kalau mau dimerger kasihan sama guru honorer yang sudah mengabdi selama 15 tahun," ucapnya.

Baca: 500 Guru Honorer Setor Rp 4 Miliar ke Oknum Kemenag Batang, Begini Hasilnya

Berita Rekomendasi

Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Gresik, Mujid Ridwan menegaskan pihaknya sepakat akanmemperjuangan nasib pegawai K2 dan PTT untuk mengangkat kesejahteraannya.

Termasuk tenaga pendidik yang merupakan pegawai tidak tetap atau honorer.

"Kami akan berupaya untuk memperjuangkan nasib mereka. Namun apabila tidak ada solusi nantinya akan diperjuangkan gaji pegawai K2 dan PTT sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK)," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas