Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Residivis Berusia 17 Tahun Ini Bobol Rumah Gasak Sepeda Motor

Dari rumah tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Residivis Berusia 17 Tahun Ini Bobol Rumah Gasak Sepeda Motor
net
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sukarame meringkus remaja berusia 17 tahun berinisial AN.

Polisi menangkap AN karena terlibat pembobolan rumah yang terletak di Jalan Pulau Tegal, Gang Apel, Kelurahan Way Dadi.

Kapolsek Sukarame Komisaris Muhammad Riza mengatakan, petugas menangkap AN di rumahnya di Kecamatan Way Halim.

Dari rumah tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban.

“Tersangka merupakan target operasi kami sejak 2016 lalu,” ujar Riza, Minggu (7/5/2017).

AN mencuri di rumah Fahrizal pada Desember 2016 silam.

Berita Rekomendasi

Tersangka sudah memantau situasi rumah tersebut beberapa hari sebelumnya.

Setelah mengetahui aktivitas penghuni rumah, AN beraksi seorang diri.

“Tersangka beraksi subuh ketika penghuni rumah terlelap,” kata Riza.

AN masuk ke dalam rumah korban dengan mendongkel jendela depan menggunakan golok.

 Berada di dalam rumah, AN menggasak barang-barang berharga seperti sepeda motor, laptop, telepon seluler dan satu pasang sepatu lalu keluar dari rumah melalui pintu belakang. Pencurian ini baru diketahui korban saat pagi tiba.

Fahrizal kaget melihat sepeda motor dan barang-barang lainnya hilang.

Setelah dicek, jendela rumahnya rusak. Fahrizal melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sukarame. Riza mengatakan, menyelidiki tersangka pembobolan rumah Fahrizal.

 Setelah diketahui bahwa terduga pelaku adalah AN, polisi melakukan penangkapan.

Hasilnya ditemukan motor dan sepatu milik korban di rumah AN. Barang lainnya seperti laptop dan telepon seluler sudah dijual AN.

“Tersangka menjual laptop dan ponsel korba seharga Rp 3 juta. Uangnya digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangganya,” ujar Riza.

Sedangkan motor dan sepatu korban tidak dijual karena dipakai sendiri oleh AN.

Tidak hanya kali ini AN terlibat kasus hukum. Riza mengatakan, AN pernah ditangkap aparatnya beberapa tahun lalu karena kasus serupa.

“Tersangka ini residivis spesialis bobol rumah,” ujar mantan Kapolsek Telukbetung Utara ini.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas