Pelajar 16 Tahun Gasak Handphone dan Setubuhi Korbannya
Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat meringkus tersangka pencurian disertai pemerkosaan terhadap korban berinisial RL (19).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Korban terbangun karena mendengar suara gaduh.
AR lalu membekap mulut korban dan menodongkan senjata tajam ke leher korban.
"Tersangka menyuruh korban membuka pakaiannya sembari mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauan tersangka," kata terang Harto.
Karena ketakutan, korban pun menuruti permintaan AR.
AR pun menyetubuhi korban. Setelah itu, AR meninggalkan korban sambil membawa satu unit telepon seluler milik korban.
Korban lalu melapor ke Polsek Tanjungkarang Barat. Setelah mendapat laporan korban, polisi melakukan penyelidikan.
"Petugas mengidentifikasi tersangkanya adalah AR. Petugas lalu menangkap tersangka usai pulang sekolah," kata Harto.
Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan tersangka mengancam korban.