Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelajar 16 Tahun Gasak Handphone dan Setubuhi Korbannya

Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat meringkus tersangka pencurian disertai pemerkosaan terhadap korban berinisial RL (19).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pelajar 16 Tahun Gasak Handphone dan Setubuhi Korbannya
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat meringkus tersangka pencurian disertai pemerkosaan terhadap korban berinisial RL (19). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

AR lalu membekap mulut korban dan menodongkan senjata tajam ke leher korban.

"Tersangka menyuruh korban membuka pakaiannya sembari mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauan tersangka," kata terang Harto.

Karena ketakutan, korban pun menuruti permintaan AR.

AR pun menyetubuhi korban. Setelah itu, AR meninggalkan korban sambil membawa satu unit telepon seluler milik korban.

Korban lalu melapor ke Polsek Tanjungkarang Barat. Setelah mendapat laporan korban, polisi melakukan penyelidikan.

"Petugas mengidentifikasi tersangkanya adalah AR. Petugas lalu menangkap tersangka usai pulang sekolah," kata Harto.

Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan tersangka mengancam korban.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas