Presidium DOB Tanjung Selor Minta DPRD dan Gubernur Desak Bupati Bulungan
untuk mendapatkan SK Persetujuan pemekaran Calon DOB Tanjung Selor dari Bupati Bulungan saja butuh proses kurang lebih setahun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Meski sudah mendapatkan persetujuan DPRD Kalimantan Utara, pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor masih menyisakan pekerjaan rumah yang berat.
Tugas berat tersebut yakni pemenuhan persyaratan dasar kewilayah dalam hal ini penambahan 3 kecamatan baru.
Hingga saat ini wilayah Tanjung Selor masih dalam satu wilayah administratif sehingga diperlukan tiga kecamatan baru untuk menggenapi syarat minimal pemekaran, yakni 4 kecamatan.
Ketua Presidium Calon DOB Tanjung Selor Ahmad Jufri pun berharap sokongan DPRD dan Pemprov Kalimantan Utara untuk mendesak Bupati Bulungan segera melakukan langkah konkret pemakaran kecamatan.
Sebab DPRD Kalimantan Utara menginginkan satu syarat tersebut bisa diselesaikan Pemkab Bulungan dalam waktu 30 hari ke depan.
"Kami Presidium kewenangannya terbatas. Kami tidak akan mungkin desak Bupati. Waktu 30 hari itu sangat berat. Untuk itu kami minta dukungan DPRD dan Gubernur," sebut Ahmad Jufri Senin (8/5/2017) pukul 16.10 Wita usai mengikuti rapat paripurna Penyampaian Keputusan DPRD terhadap Calon DOB Kota Tanjung Selor, Senin (8/5/2017) pukul 16.00 Wita di Gedung DPRD Kalimantan Utara..
Jufri mengatakan, untuk mendapatkan SK Persetujuan pemekaran Calon DOB Tanjung Selor dari Bupati Bulungan saja butuh proses kurang lebih setahun disebabkan banyaknya pertimbangan.
"Waktu 30 hari itu bisa dicapai apabila pimpinan DPRD dan Gubernur juga segera menyurati Bupati Bulungan untuk bergerak cepat melaksanakan pemekaran 3 kecamatan baru," ujarnya.
Sejauh ini lanjut Jufri, Presidium sudah mengundang tim teknis dari Universitas Mulawarman pemekaran kecamatan untuk membantu perecepatan pemekaran kecamatan oleh Pemkab Bulungan lewat dokumen kajian yang terencana.
"Di kabupaten menemui kendala, sehingga kami panggil tim teknis Universitas Mulawarman untuk membantu," sebutnya.
Meski belum memenuhi syarat dasar kewilayahan, Presidium rencananya tetap akan mengantar dokumen usulan pemekaran DOB Tanjung Selor ke kementerian Dalam Negeri dan DPR RI dalam waktu dekat ini setelah mendapatkan SK Persetujuan Pemekaran dari Gubernur Kalimantan Utara.
"Tetap kami akan bawa ke Jakarta untuk didaftarkan dulu ke dalam grand desain penataan daerah. Di sana nanti akan diceklis. Nanti kekurangan syaratnya, tetap akan diproses oleh Bupati terkait dengan pemekaran kecamatan," sebutnya.
Saat ini, Presidium baru mengantongi syarat administratif seperti SK Persetujuan Bupati Bulungan, SK Persetujuan DPRD Bulungan, SK Persetujuan DPRD Kalimantan Utara. (Wil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.