Pengadilan Harus Fasilitasi Keamanan Saksi dan Korban
Pengadilan negeri termasuk di Kalbar mulai menyiapkan ruang tunggu khusus bagi saksi dan korban saat bersaksi di persidangan
Editor: Eko Sutriyanto
Ketua PT Kalbar Suripto menyambut baik apa yang disampaikan Ketua LPSK.
Menurut Suripto, ruangan tunggu khusus bagi para saksi dan korban sudah sepantasnya dipisahkan.
Mereka tidak perlu berhadapan langsung dengan terdakwa sehingga bisa merasa lebih aman dan nyaman.
“Masalah ini jadi atensi kami untuk diteruskan kepada pengadilan negeri yang ada,” tutur Suripto.
Dia berpendapat, meskipun pada suatu pengadilan belum tersedia ruang tunggu khusus bagi saksi dan korban, seandainya ada permintaan, hal itu tentu bisa diwujudkan.
Apalagi, saat ini pengadilan negeri sudah diakreditasi sehingga mereka mutlak dituntut untuk memperbaiki layanan bagi masyarakat.
“Namun, untuk persidangan anak, ruang khusus itu biasanya sudah tersedia,” katanya.
Wakil Ketua PT Kalbar Panusunan Harapan menyoroti pengamanan bagi ahli yang dimintakan keterangannya khususnya dalam kasus korupsi.
“Ahli-ahli dalam kasus korupsi ini banyak merupakan pejabat dari PPATK maupun akademisi. Mereka terkadang juga takut jika harus menunggu sambil berhadap-hadapan dengan terdakwa,” ungkapnya.