Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan Bubarkan HTI
Pengurus DPD I Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat kecewa dengan rencana pemerintah akan membubarkan organisasi tersebut.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengurus DPD I Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat kecewa dengan rencana pemerintah akan membubarkan organisasi tersebut.
Padahal, Kementerian Hukum dan HAM mencatat HTI sebagai perkumpulan yang berbadan hukum dan artinya legal. HTI juga akan melawan secara hukum rencana pemerintah tersebut.
Humas DPD I HTI Jawa Barat, Luthfi Affandi, mengatakan selama ini tidak pernah HTI melakukan semua yang ditudingkan oleh pemerintah.
Jika dituding tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional, selama ini HTI selalu berdakwah, membina anak-anak muda agar menjadi generasi baik yang menjauhi narkoba dan pergaulan bebas.
Ketika dituding anti-Pancasila, Luthfi menyebutnya tanpa dasar yang jelas dan tanpa bukti.
Baca: Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan Bubarkan HTI
Baca: Pengurus HTI Jabar: Pemerintah Blunder Bubarkan HTI
"Apalagi dituduh makar, kami (HTI) mengharamkan makar. Kenapa organisasi lain yang jelas-jelas sering terlibat tawuran dan banyak menimbulkan korban dibiarkan, tapi HTI yang kegiatannya pengajian ibu-ibu dan anak muda seketika akan dibubarkan," dalih Luthfi di kantor DPD I HTI Jabar, Kota Bandung, Selasa (9/5/2017).
Menurutnya, yang anti-Pancasila itu justru yang membiarkan rakyat berada dalam kemiskinan, yang menaikkan tarif dasar listrik sehingga rakyat kerepotan, dan yang menjual aset negara kepada asing.
"Pembubaran itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Juga bukan hanya sekadar pidato di mimbar. Harus melalui persidangan," ujar Luthfi.
HTI tidak pernah menerima surat peringatan dari pemerintah. Semestinya, pemerintah memperingatkan organisasinya dengan surat peringatan kesatu sampai ketiga.
"Tidak ada SP (surat peringatan) itu jadi tanda tanya. Kami tidak akan mendapat surat itu karena kami tidak pernah melakukan kesalahan. Kami akan melawan secara hukum," ungkap dia.
Luthfi mengatakan, HTI sudah menyiapkan tim untuk menyanggah pemerintah di persidangan nanti.
Menkopolhukam Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017), menjabarkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI:
1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
3. Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," ujar Wiranto.