Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berbeda dengan Keterangan Ahli, Jaksa Nilai Rencana Tidak Kuorum Hal Biasa

Saat memberikan kesaksian pada persidangan sebelumnya, Basuki menyatakan pemberian suap harus ada niat atau kehendak menyuap dari si pemberi suap

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berbeda dengan Keterangan Ahli, Jaksa Nilai Rencana Tidak Kuorum Hal Biasa
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan (batik merah) usai sidang, Jumat (31/3/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pada persidangan kasus gratifikasi terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan ada saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Bambang.

Saksi ahli tersebut adalah Nur Basuki Minarno, ahli hukum dari Universitas Airlangga (Unair).




Saat memberikan kesaksian pada persidangan sebelumnya, Basuki menyatakan bahwa pemberian suap harus ada niat atau kehendak menyuap dari si pemberi suap.

Jika tidak ada kehendak otonom untuk menyuap, seperti adanya paksaan, menurut Basuki, si pemberi suap tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan pendapat Basuki itu, pihak Bambang mendalilkan bahwa pemberian uang oleh Bambang ke beberapa anggota DPRD Tanggamu karena ada paksaan yakni diancam tidak kuorum dalam pengesahan APBD 2016.

Menurut kuasa hukum Bambang, Bambang tidak memiliki kehendak otonom dalam memberikan uang ke anggota DPRD karena ada ancaman dan paksaan dari anggota DPRD.  Jaksa penuntut umum KPK berbeda dengan ahli Basuki dan pihak Bambang.

BERITA TERKAIT

Menurut jaksa Trimulyono, rencana tidak kuorum dari beberapa anggota DPRD dalam politik tidak dapat dianggap sebagai ancaman yang nyata.

Ia mengutarakan, adalah hal wajar jika ada salah satu pihak mewacanakan tidak kuorum.

“Itu hal yang lumrah bahkan boleh dikatakan sah jika disertai argumen yang masuk akal,” ucapnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (10/5/2017).

Trimulyono menganggap ada cara yang bisa diambil oleh masing-masing pihak untuk menyelesaikan perbedaan pandangan dalam pembahasan RAPBD, seperti lobi politik, mediasi, kompromi.

“Yang penting bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” terangnya.

Trimulyono menilai Bambang sudah mengetahui rencana tidak kuorum dari anggota DPRD. Bambang lalu mengambil langkah dengan menjanjikan sejumlah uang kepada anggota DPRD asal rapat pengesahan RAPBD bisa kuorum.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas