Jaksa Abaikan Alibi Bupati Tanggamus Nonaktif saat Pemberian Uang ke Kabag Umum
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan keterangan Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan keterangan Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan mengenai pemberian uang ke anggota DPRD saat melakukan kunjungan kerja (kunker).
Di persidangan sebelumnya, ada keterangan berbeda antara Bayu dengan Bambang.
Bayu mengatakan menerima uang dari Bambang di rumah pribadi Bambang pada 5 November 2015.
Uang itu diperuntukkan bagi anggota DPRD Tanggamus yang sedang kunker ke Jakarta dan Bandung.
Bayu membagikan uang itu di Jakarta dan di kantor DPRD sambil mengatakan bahwa uang itu adalah titipan bos (Bambang).
Pernyataan Bayu ini dibantah Bambang dan beberapa saksi seperti ajudan dan Kasubag Protokol.
Bambang mengaku tidak pernah bertemu Bayu di rumah pribadinya di Bandar Lampung.
Pada hari itu, Bambang menghadiri acara di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lalu langsung ke Tanggamus.
Bambang menyatakan uang yang diserahkan Bayu ke para anggota DPRD adalah uang pinjaman Bayu terhadap para legislator tersebut.
Menurut jaksa, penyangkalan Bambang patut diabaikan karena tidak bersesuaian dengan alat-alat bukti yang ada.
Jaksa lebih percaya dengan keterangan Bayu yang didukung saksi-saksi lainnya di bawah sumpah.
"Sesuai nalar, sangat tidak mungkin jika Bayu benar memiliki piutang kepada anggota DPRD mau memilih menerangkan di persidangan bahwa dirinya tidak memiliki piutang."
"Bayu lebih memilih menerangkan uang yang diberikannya adalah uang terdakwa,” jelas jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (10/5/2017).
“Dengan pengakuan demikian, berarti Bayu melepaskan hak tagihnya ke anggota DPRD atas piutang yang dimilikinya."
"Padahal jika Bayu mengakui bahwa uang itu adalah pinjamannya ke anggota DPRD, tidak memiliki konsekuensi hukum bahkan hak tagihnya dilindungi UU,” lanjut jaksa.
Menurut jaksa, wajar Bambang tidak mengakui pemberiannya ke anggota DPRD karena berarti mengakui suatu pemberian kepada penyelenggara negara yang merupakan pelanggaran hukum.