Simpati Terhadap Ahok, Warga Atambua Nyalakan 1000 Lilin
Mereka kemudian membentang baliho bergambar foto Ahok dan bertuliskan Rest in peace justice for Indonesia.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama, menarik perhatian masyarakat di Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur.
Tak hanya warga di Kota Atambua, tapi juga warga dari perbatasan RI-RDTL datang dan berkumpul di Lapangan umum. Mereka menyalakan lilin sebagai bentuk keprihatinan matinya keadilan hukum di negeri ini.
Kegiatan itu merupakan aksi spontan setelah mereka mendengar kabar Ahok dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.
Aksi ini dimulai sekitar pukul 19.30 WITA. Mereka membakar lilin sepanjang pelataran lapangan. Ada juga yang membakar lilin dan memasangnya membentuk tulisan Ahok.
Mereka kemudian membentang baliho bergambar foto Ahok dan bertuliskan Rest in peace justice for Indonesia.
Salah satu warga, Eddy Rangga Bae menggunakan toa atau pengeras suara berorasi dan mengajak warga lainmya untuk membakar lilin.(*)