Polisi Gerebek Home Industri Pengemasan Minyak Goreng Tak Berizin
Kesalahan yang dilakukan adalah kegiatan pengemasan belum memiliki izin BBPOM dan SNI serta diberi merk tertentu
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Warga yang tinggal di Jl Kutisari Selatan Gang II/14 Surabaya itu berstatus sebagai saksi.
Dalam kasus ini, polisi mengenakan pasal persangkaan yaitu Pasal 120 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 53 ayat (1) huruf b dan UU RI No.3 tahun 2014 tentang perindustrian atau pasal 104 junto pasal 24 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Perdagangan atau Pasal 135 junto Pasal 71 ayat (2) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pemilik home industri pengemasan minyak goreng curah, Sukoadi membantah jika usahanya belum memiliki izin. Dirinya sudah memiliki izin usaha industri, IMB dan izin dari Departemen Kesehatan.
Suko mengakui, untuk izin dari BPOM RI belum keluar hingga sekarang.
Padahal dirinya sudah mengurusnya sejak 2016.
"Saya juga belum tahu dari BBPOM RI belum keluar, tapi disuruh menunggu," kata Suko.
Dia menuturkan, minyak goreng merek Mubarok biasa dipasarkan ke Papua. Di Surabaya dijual, tapi jumlahnya sedikit dan hanya di pasar tradisional.
"Kalau ramai, bisa menjual 1.800 Karton yang berisi 4 jirigen berukuran lima liter setiap kartonnya dalam satu Minggu. Kalau sepi, ya 600 karton, saya ambil untungnya Rp 300 saja per jirigen," aku Suko.
Suko meneku, usaha pengemasan minyak goreng curah sudah dijalankan sejak 2014.
Ia berusaha untuk mengurus semua izin yang diperlukan atas usaha yang dijalaninya. fat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.