Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gerebek Home Industri Pengemasan Minyak Goreng Tak Berizin

Kesalahan yang dilakukan adalah kegiatan pengemasan belum memiliki izin BBPOM dan SNI serta diberi merk tertentu

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Gerebek Home Industri Pengemasan Minyak Goreng Tak Berizin
Surya/Fatkul Alamy
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menunjukan minyak goreng curah yang kemasan yang diduga tidak memiliki izin, Rabu (10/3/2017). 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya menggerebek home industri pengemasan minyak goreng curah yang berlokasi di Jl Kutisari Selatan II Surabaya, Rabu (10/4/2017).

Home industri tersebut digerebek lantaran diduga tidak memiliki izin pengemasan dan BBPOM.

Dari lokasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 525 karton minyak goreng sawit merk Mubarok yang setiap karton berisi 4 jirigen ukuran 5 liter, satu truk nopol L 9239 K berikut STNK, dan d lembar Surat jalan tertanggal 9 Mei 2017.

"Minyak curah diambil dengan mobil tangki. Selanjutnya minyak dipindah ke tandon dan dikemas dan diberi label merek Mubarok," kata

Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (10/4/2017).

Pantauan Surya di lokasi home industri, minyak goreng kemasan ini dilakukan cukup rapi.

Berita Rekomendasi

Proses pengemasan minyak curah yang diambil pakai mobil tangki dari salah satu tempat di Surabaya Timur.

Begitu mobil tangki datang, minyak goreng curah langsung disedot pakai selang ukuran besar dan dipindahkan ke tandon yang berada di lantai dua.

Selanjutnya, minyak dikemas melalui beberapa pipa yang sudah tertata rapi di lantai satu.

Kemudian dilakukan proses pengemasan. Minyak dipindah dan dikemas pakai botol ukuran 600 ml dan 800 ml. Juga dimasukan dan dikemas ke jirigen volume 1 liter, 1,5 liter hingga 5 liter.

Botol dan jirigen diberi label dan tulis minyak goreng sawit dan merek Mubarok.

“Kesalahan yang dilakukan adalah kegiatan pengemasan belum memiliki izin BBPOM dan SNI serta diberi merk tertentu," terang Bayu.

Selain mengamankan banrang bukti 525 karton minyak goreng sawit merk Mubarok, polisi sudah memlakukan pemeriksaan salah satu pengelola home industri berinisial US.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas