Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Meregang Nyawa, Riyan Hidayat Sebutkan Nama ZOrang yang Mencelakainya

Pihaknya telah mengecek lokasi kejadian dan memasang police Line, pemilik acara hajatan juga diperiksa sebagai saksi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Saat Meregang Nyawa, Riyan Hidayat Sebutkan Nama ZOrang yang Mencelakainya
Sriwijaya Post/Awijaya
Korban Riyan Hidayat (22) tewas di lokasi OT di desa Lawangagung Desa Tanjungkupang Baru Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Empatlawang, Jum'at (12/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, EMPATLAWANG - Diduga karena dendam lama, Riyan Hidayat ( 22) Warga Dusun Lawangagung Desa Tanjungkupang Baru Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Empatlawang tewas ditusuk di sekitar lokasi Organ Tunggal (OT) di desa setempat, Jumat (12/5/2017) sekitar pukul 01.30

Pelaku penusukan Supri ( 32), warga Desa Sugiwaras Tebingtinggi.

Menurut informasi antara tersangka dan korban sebelumnya memang pernah ribut sekitar satu bulan lalu, namun didamaikan oleh Kepala desa Tanjungkupang Baru.

Saat tersangka Supri dan korban Riyan bertemu kembali di acara persedekahan rumah Asmawi sekitar lokasi Orgen Tunggal (OT).

Tersangka Supri mengajak Riyan keluar dari acara OT dan terlihat berkelahi yang akhirnya mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri dan di punggung sebelah kiri.

Setelah melakukan penusukan terhadap korban Riyan tersangka Supri melarikan diri dan Korban kemudian terlihat oleh warga berjalan sempoyongan sambil berteriak minta tolong dan bersamaan dengan itu saksi Hari sempat melihat tersangka Supri melarikan diri dari arah posisi korban minta tolong.

Saat itu korban terlihat dalam keadaan lemah dan mengeluarkan darah pada bagian dada kemudian warga berusaha menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit, naas didalam perjalanan korban meninggal, sebelumnya korban sempat mengatakan kepada warga pelaku penusukan adalah Supri.

BERITA REKOMENDASI

Kasat Reskrim Polres Empatlawang, AKP Roby Sugara mengatakan antara tersangka Supri dan korban Riyan diduga ada dendam lama hingga terjadi perkelahian mengakibatkan korban Riyan tewas.

Saat ini kata Roby, pihaknya telah mengecek lokasi kejadian dan memasang police Line, pemilik acara hajatan juga diperiksa sebagai saksi.

"Kami menghimbau kepada kelurga tersangka agar Supri menyerahkan diri," tegasnya.

Kades Tanjungkupang Baru, Kurini, dikonfirmasi mengatakan jika acara orgen tunggal dilaksanakan warganya tidak ada izin kepadanya maupun kepolisian setempat.

" itu acara pesta malam tidak ada izin ke saya untuk mengadakan orgen dan hiburan malam," kata Kurini.


Kapolres Empatlawang, AKBP Bayu Dewantoro, sebelumnya mengeluarkan maklumat tentang larangan pesta persedekahan dengan mengadakan hiburan malam, tertuang dalam maklumat Kepolisian Resort (Polres) Empatlawang, No : Mak/01/X/2016 tentang larangan penyelenggaraan hiburan malam berupa orgen tunggal atau band atau orkes yang melanggar ketertiban umum.

Bagi penyelenggara atau tuan rumah dapat diancam dengan pidana penjara selama 3 (tiga) hari dan atau pidana berupa denda. (Awijaya)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas