Kakek Berusia 60 Tahun Gagal Membangun Rumah karena Masuk Bui, Begini Kisahnya
Tersangka mengaku menebang kayu itu setelah membeli dari seorang bernama Boni asal Kecamatan Tumpang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Malang Ahmad Amru Muiz
TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Polisi menangkap Siono (60) karena diduga mencuri kayu. Polisi menyita 12 gelondong kayu mahoni di belakang rumah warga Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang itu.
Kanitreskrim Polsek Dampit, Iptu Soleh Mashudi menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan Perhutani yang kehilangan sejumlah kayu mahoni di kawasan hutan pengelolaanya.
Anggota Unit Reskrim Polsek Dampit menyelidiki berdasar lapora itu.
“Akhirnya kami tangkap tersangka, dan kami sita barang buktinya,” kata Soleh Mashudi kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (14/5/2017).
Menurutnya, tersangka mencuri kayu itu pada Jumat (12/5/2017).
Tersangka menebang pohon mahoni menggunakan gergaji.
Setelah tujuh pohon itu berhasil ditebang, tersangka memotong kayu mahoni tersebut menjadi 12 gelondong kayu.
Tersangka membawa kayu curian itu ke rumahnya menggunakan motor.
Pihak Perhutani baru tahu pencurian kayu mahoni itu pada siang harinya.
Petugas Perhutani langsung lapor pencurian itu ke anggota Polsek Dampit.
“Tersangka dijerat menggunakan UU Perlindungan Hutan,” tandas Soleh Mashudi.
Tersangka mengaku menebang kayu itu setelah membeli dari seorang bernama Boni asal Kecamatan Tumpang.
Rencananya, kayu mahoni tersebut akan digunakan sendiri.
“Saya akan pakai untuk membangun rumah,” tutur Siono.