Ini Isi Pembelaan Bupati Nonaktif Tanggamus Terdakwa Gratifikasi
Terdakwa kasus gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan membacakan pembelaan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Terdakwa kasus gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan membacakan pembelaan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Senin (15/5/2017).
Di dalam pledoinya, Bambang memberi judul “Karena Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga.”
Bambang mengatakan, ada niat jahat dari beberapa anggota DPRD untuk menggagalkan rapat paripurna pengesahan RAPBD 2016 dengan cara tidak kuorum.
“Cara ini adalah alat tawar untuk mengancam dan mendesak saya memberikan uang kepada anggota DPRD terkait pengesahan APBD 2016,” ujar Bambang.
Bambang memang mengakui memberikan uang kepada beberapa anggota DPRD seperti Pahlawan Usman, Irwandi Suralaga, Nursyahbana, Hailina, Herlan Adianto, Kurnain, Heri Ermawan dan Tahzani.
Pemberian uang itu menurut Bambang diawali dari permintaan Pahlawan. Pahlawan meminta uang ke Bambang dengan alasan untuk menjaga hubungan baik antara eksekutif dan legislatif. Bambang memberikan Rp 130 juta ke Pahlawan.
Setelah itu, kata Bambang, beberapa anggota dewan lainnya juga meminta uang karena mendengar kabar pemberian uang ke Pahlawan. Menurut Bambang, uang itu adalah uang pribadinya bukan APBD.
Entah bagaimana, kata Bambang, ia mendengar adanya pelaporan 12 anggota DPRD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikoordinir oleh Nuzul Irsan. Di tengah perjalanan, para anggota DPRD itu sempat mampir ke rumah Haji Ace.
Menurut Bambang, ada niat jahat dari Nuzul dan Ace untuk menjatuhkan dirinya dengan laporan ke KPK tersebut. Niat jahat itu timbul, tutur Bambang, karena kekecewaan Nuzul dan Ace terhadap Bambang.
Nuzul kecewa karena tidak terpilih sebagai Ketua DPRD Tanggamus sedangkan Ace kecewa karena izin pertambangannya ditolak Bambang.
Bambang mengatakan, Nuzul adalah kader baru di PDIP yang telah ia bantu saat pencalonan sebagai anggota legislatif.
“Biarlah tangan ini menjadi saksi yang pernah menandatangani formulir caleg Nuzul pada pemilu legislatif 2014. Nuzul juga adalah orang yang saya percaya sebagai ketua tim sukses saya pada pemilihan bupati 2013 lalu. Air susu dibalas air tuba. Kesetiaan dibalas dengan penghianatan,” jelas Bambang.
Ketika mengetahui ada 12 anggota DPRD yang melapor ke KPK, Bambang menghubungi Pahlawan Usman.