Tokoh Masyarakat Cabuli Perempuan Muda Puluhan Kali Hingga Hamil,'Saya Tidak Menyesal'
Informasi yang didapat, pelaku merupakan salah satu tokoh masyarakat yang cukup disegani oleh warga sempat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANGKO - HR (52) warga Desa Pulau Layang Kecamatan Batang Masumai, tak berkutik saat aparat Polsek Bangko membekuknya, Senin (15/5/2017) sekitar pukul 13.00 Wib. Tokoh masyarakat itu diamankan lantaran mencabuli warga desanya DS (17) hingga hamil.
Informasi yang didapat, pelaku merupakan salah satu tokoh masyarakat yang cukup disegani oleh warga sempat. Ia melakukan aksinya pertama kali di kebun sawit pada pertengahan tahun lalu.
Saat itu korban sedang mencari kayu bakar, dan dipaksa pelaku untuk berhubungan intim. Saat itu korban menolak, namun setelah diancam, akhirnya korban menuruti ajakan pelaku.
Setelah aksi pertama, pelaku kembali mengulangi hingga 30 kali. Perbuatan tersebut dilakukan di berbagai tempat, di antaranya rumah pelaku dan kebun karet milik warga.
Di hadapan penyidik, korban (DS) mengaku terpaksa melayani kehendak pelaku. Sebab setiap kali dicabuli, korban dibawah ancaman pelaku.
“Sudah berulang kali saya dibuatnya seperti ini, dan setiap melakukan itu saya selalu diancam,” ujar korban.
Sementara itu pelaku mengakui, semua perbuatannya tersebut terhadap korban. Bahkan dia juga mengakui, perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan.
“Iya saya mengaku, memang sudah sering saya menyetubuhinya, dan saya tidak menyesal,” ujar pelaku.
Kapolsek Bangko, Iptu Didih Engkas dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81, 82 UU Perlindungan anak.
“Hari ini (kemarin) kita sudah menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Dan saat ini pelaku akan kita jerat dengan pasal 81, 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek.(Herupitra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.