Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Harga Makin Melambung, Pangkalan Dilarang Jual Elpiji 3 Kg ke Pengecer

Sejumlah bahan pokok yang dijual pedagang eceran maupun pedagang pangkalan masih di atas harga eceran tertinggi (HET)

Editor: Sugiyarto
zoom-in Cegah Harga Makin Melambung, Pangkalan Dilarang Jual Elpiji 3 Kg ke Pengecer
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Sejumlah bahan pokok yang dijual pedagang eceran maupun pedagang pangkalan masih di atas harga eceran tertinggi (HET) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan RI untuk wilayah Kalimantan Utara.

Hal ini sudah dipastikan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Stabilisasi Harga Pangan Kalimantan Utara saat melaksanakan pemantauan dan pemberitahuan kepada 12 distributor dan agen di Tanjung Selor, Selasa (16/5/2017).

Salah satunya adalah elpiji 3 kilogram. Salah satu agen elpiji yang didatangi pokja yang beranggotakan Disperindagkop Kalimantan Utara, Satpol PP Kalimantan Utara, Biro Perekonomian Setprov Kalimantan Utara, dan Kepolisian Resort (Polres) Bulungan ialah PT Badjuber Bersaudara, PT Tanjung Mulia Berkah, PT Mitra Brilian Mandiri, dan PT Makbul. Rerata harga gas elpiji 3 kilogram di agen ini dijual seharga Rp 23 ribu.

Ketua Tim I Pokja Stabilisasi Harga Pangan Septi Yusnita mengungkapkan harga Rp 23 ribu tersebut sudah sesuai dengan HET yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.

Namun tak jarang, distribusi gas elpiji ke pangkalan, maupun hingga ke pengecer menyebabkan harga menjadi berubah, lebih mahal.

Penyebabnya adalah biaya distribusi yang harus dikeluarkan pihak pangkalan saat mengambil pasokan gas dari agen. Di pangkalan, harga gas elpiji sudah menyentuh Rp 25 ribu.

BERITA TERKAIT

Sedang di pedagang eceran bervariasi antara Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu.

"Walaupun begitu, harga tetap harus Rp 23 ribu. Tidak boleh melebihi HET. Karena itu anjuran pemerintah pedagang harus mengikuti," kata Septi saat disua usai pelaksanaan pemantauan di beberapa distributor.

Namun, penerapan HET gas elpiji 3 kilogram seharga Rp 23 ribu. Tidak serta merta langsung diterapkan.

Para agen pangkalan diberi sosialisasi sekaligus diundang untuk membahas persoalan ini bersama Pokja Stabilisasi Harga Pangan Kalimantan Utara, Rabu (17/5/2017) besok di kantor Disperindagkop Kalimantan Utara.

"Artinya kita sudah ada informasi awal, kenapa bisa sampai dijual di atas harga HET. Besok (hari ini), kita sama-sama pecahkan masalahnya di mana. Kami juga undang pedagang hadir," kata Septi.

Septi mengharapkan pula kesadaran para agen gas elpiji 3 kilogram agar menegur pihak pangkalan untuk tidak menjual gas bersubsidi tersebut kepada pengecer.

Sesuai ketentuan penjualan lanjutnya, gas elpiji 3 kilogram hanya boleh diperdagangkan sampai ke tingkat pangkalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas