Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 24 ke Tingkat Kasasi

utusan banding terhadap dua terdakwa perkara korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 24 Bandar Lampung telah keluar.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 24 ke Tingkat Kasasi
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Jaksa penuntut umum menyatakan mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 24 Bandar Lampung Helendrasari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin tahun anggaran 2013-2015 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNNEWS.COM, LAMPUNG - Putusan banding terhadap dua terdakwa perkara korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 24 Bandar Lampung telah keluar.

Kedua terdakwa adalah mantan Kepala SMPN 24 Bandar Lampung Helendrasari dan mantan bendahara SMPN 24 Bandar Lampung Ayu Septaria.

Di dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Putusan terhadap kedua terdakwa adalah menguatkan putusan majelis hakim di tingkat pertama,” ujar Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (16/5/2017).

Menurut Tarigan, putusan menguatkan berarti isi putusan sama dengan putusan di tingkat pertama. Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk tetap ditahan sebagai tahanan kota.

Pada putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Tanjungkarang, majelis hakim menghukum Helen dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim juga menghukum Helen membayar uang pengganti sebesar Rp 678 juta.

Sedangkan di tingkat pertama, majelis hakim menghukum Ayu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. 

Atas putusan banding ini, pihak jaksa maupun pihak terdakwa Helen mengajukan kasasi.

Jaksa Patar Daniel mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan perkara tersebut ke tingkat kasasi.

Alasan Patar, putusan banding yang menguatkan putusan di tingkat pertama tidak sesuai dengan penilaian tim penuntut umum.

“Kami menilai terdakwa Helen melanggar pasal 2 UU Tipikor. Sedangkan menurut majelis hakim di tingkat pertama dan banding, Helen hanya melanggar pasal 3 UU Tipikor. Untuk itu kami ajukan kasasi,” jelasnya.

Senada dengan jaksa, kuasa hukum Helen juga sudah mendaftarkan perkara itu ke tingkat kasasi.

Yaman, kuasa hukum Helen, menilai putusan tersebut cacat hukum. Ini dikarenakan, perkara ini diputus tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Yaman mengutarakan, yang berhak menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sedangkan dalam perkara ini dari tingkat penyidikan di kepolisian hingga diputus menggunakan perhitungan kerugian negara dari BPKP. Ini cacat hukum,” tegasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas