KPK Buru Tersangka Baru Kasus Suap Jabatan di Klaten
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap memburu tersangka baru dalam kasus suap promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap memburu tersangka baru dalam kasus suap promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Kendati demikian hal tersebut menunggu fakta persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Bupati Klaten non aktif, Sri Hartini.
KPK sudah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Klaten dengan tersangka Sri Hartini ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu jadwal persidanganhan dari Pengadilan Tipikor Semarang.
"Pada 28 April 2017 sudah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan. Saat ini masih menunggu persiapan sidang," ungkapnya dihubungi Selasa (16/5/2017).
Menurutnya fakta-fakta yang terkuak dalam sidang Sri Hartini menjadi poin penting untuk mengungkap kasus jual beli jabatan ini.
Kondisi tersebut berbeda dengan sidang dengan terdakwa Suramlan sebagai salah satu pihak yang diduga memberikan suap.
"Sedangkan SHT (inisial Sri Hartini) pihak yang diduga menerima pemberian (suap) dan tentu ada banyak fakta persidangan yang berbeda dan perlu ditindaklanjuti," paparnya.
Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka baru dalam kasus yang terkuak pada penghujung tahun 2016 itu.
Dengan kemungkinan tersebut, ia mengatakan tim KPK akan menjalankan tugas secara pararel, yaitu di satu sisi di persidangan untuk membuktikan perbuatan terdakwa dan di sisi lain juga mencermati fakta- persidangan yang ada.
"Jika ada fakta persidangan yang berkembang nantinya dan kemudian kita mendapatkan bukti permulaan yang cukup tentu tidak menutup kemungkinan kasus ini dikembangkan lebih lanjut (adanya tersangka baru). Karena itu perlu dilihat apa saja yangg ada di persidangan nanti," paparnya menjelaskan.
Perlu diketahui Sri Hartini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di rumah dinas Bupati Klaten pada 30 Desember 2016.
Total uang yang disita KPK saat OTT dan saat menggeledah rumah dinas Bupati mencapai Rp 5 miliar.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak OTT suap pengisian jabatan yang menjerat Sri Hartini itu, sudah ada 570 saksi yang diperiksa.
Diakui Febri ada sejumlah informasi lain yang diketahui di luar kasus suap yang tidak bisa diabaikan. Antara lain terkait indikasi aliran dana aspirasi dan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten.
Kendati demikian, Febri mengatakan KPK akan lebih dahulu fokus pada persidangan perkara dugaan suap pengisian jabatan.
"Nanti kita lihat terlebih dahulu apakah informasi itu cukup kuat dan valid untuk dibawa ke persidangan atau perlu didalami lebih lanjut," kata dia. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.