Rudhi Beli Mobil Kreditan, Bayarnya Pakai Uang Hasil Bobol Belasan Vila
Pria kelahiran Ujung Pandang, Sulawesi Selatan ini dibekuk aparat karena melakukan pencurian di belasan vila di wilayah Kuta Utara, Badung.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - I Gede Rudhi Sribudayasa (30) hanya bisa tertunduk malu saat gelar perkara di Mapolsek Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (15/5/2017).
Pria kelahiran Ujung Pandang, Sulawesi Selatan ini dibekuk aparat karena melakukan pencurian di belasan vila di wilayah Kuta Utara, Badung.
Hasil curiannya di antaranya digunakan membayar kredit satu unit mobil per bulan.
Tersangka dibekuk aparat di kos Banjar Pitik, Desa Pedungan, Denpasar.
Dari hasil interogasi pelaku, petugas mengamankan beberapa jenis barang bukti seperti handphone, laptop, kamera, jam tangan dan hardisk eksternal. Kerugian yang diperkirakan hingga ratusan juta.
"Pelaku melancarkan aksinya sejak Agustus tahun lalu, menurut pengakuannya hanya sembilan TKP (tempat kejadian perkara). Namun, kami duga sudah mencuri hingga belasan vila yang ada di wilayah Kuta Utara," ungkap Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kapolsek Kuta Utara, Kompol Pius Pebri X Aceng Loda, Senin (15/5/2017).
Kapolres mengungkapkan, pelaku pencurian ini berhasil dibekuk pada Selasa (9/5/2017).
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan, Kuta Utara.
Sekitar pukul 15.00 Wita, petugas melihat orang yang ciri-cirinya sama dengan pelaku.
"Setelah dicurigai itu orangnya, kami langsung lakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata orang tersebut membawa dua buah obeng, beberapa jam tangan dan sejumlah handphone," terang Yudith.
Setelah penggeledahan, pelaku digiring menuju Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Kuta Utara, Kompol Pius Pebri X Aceng Loda melanjutkan, dari hasil interogasi pelaku hanya mengingat telah melakukan pencurian di sembilan TKP.
Baca: Harga Satu Keping e-KTP Rp 7.500 Tapi Kemendagri Bayar Rp 16.000
Namun, melihat dari barang bukti yang berhasil diamankan, petugas menduga pelaku sudah melakukan lebih dari sembilan TKP.
Ambil Apa Saja
Kompol Pius menerangkan, modus operandi yang digunakan tersangka dengan mencongkel pintu vila kosong dengan obeng.
Setelah mencongkel dan merasa aman, pelaku mengambil barang berharga apa saja yang ada dalam vila tersebut.
"Pelaku melihat kondisinya sudah sepi, kemudian dicongkel pintunya. Masuk mengambil barang berharga seperti handphone dan laptop," terangnya.
Dari hasil penelusuran ke rumahnya, petugas mengamankan puluhan barang elektronik dan menyita satu unit mobil yang dibeli dari hasil jual barang curian.
"Semua barang bukti yang diamankan diperoleh di tempat tinggalnya. Dia mengaku juga sudah pernah menjual barang curiannya hingga bisa membayar kredit mobil," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1 unit sepeda motor matic yang biasanya digunakan beraksi.
Sebuah mobil merk Freed yang dibeli dari uang hasil curian.
1 buah kamera DSLR, 4 unit laptop berbagai merk, 8 jam tangan, 15 handphone berbagai merek, dan 20 buah hardisk eksternal berbagai merek.
Standar Keamanan Akomodasi Wisata
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengusaha vila di wilayah hukum Polres Badung agar semua masyarakat dan para pengusaha yang bergerak di bidang akomodasi pariwisata memperhatikan standar keamanan dari akomodasi tersebut.
"Semua elemen harus menjaga keamanan, terlebih bagi para pengusaha bidang akomodasi pariwisata setidaknya harus memperhatikan standar kemanan seperti adanya CCTV, dan adanya sekuriti. Karena kejadian pencurian kebanyakan terjadi pada akomodasi pariwisata yang tidak memiliki standar keamanan yang memadai," tegas Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kapolsek Kuta Utara, Kompol Pius Pebri X Aceng Loda.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang berlibur ke Bali khususnya Badung untuk memilih akomodasi pariwisata yang mempunyai standar keamanan yang terjamin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.