Sembilan Kasus Pembunuhan di Medan Ini Tidak Terungkap
Polisi berupaya keras mencari bukti dan fakta baru terkait kasus-kasus tersebut
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Selama tahun 2016 hingga Mei 2017, sedikitnya ada sembilan kasus pembunuhan yang belum terungkap.
Mirisnya, tak satupun terduga pelaku ditangkap, walau dalam beberapa kasus ada indikasi melibatkan orang terdekat.
Dari data yang dihimpun Tribun, adapun sembilan kasus pembunuhan itu empat diantaranya berada di wilayah hukum Percut Seituan, dua di wilayah Delitua, satu di Sunggal, satu di Medan Area, dan terakhir satu di Medan Baru.
Kasus pembunuhan di Percut Seituan pertama, yakni pembantaian seorang waria biduan organ tunggal bernama Aslamul Huda Nasution (31). Korban dihabisi di kamar tidurnya diduga oleh orang dekat dengan cara lehernya dililitkan kabel kipas angin pada Senin (25/7/2016) silam.
Saat ditemukan, warga Jl Pasar V, Gang Abdul Halim, Dusun XIV, Desa Tembung, Percut Seituan ini berlumuran darah.
Kemudian, kasus pembunuhan wanita berpakaian seksi yang belakangan diketahui bernama Irma Yani Safitri (25) warga Jl Gambir, Pasar VIII, Tembung.
Korban ditemukan membusuk di semak-semak Jl Sempurna, Pasar VII, Desa Sambirejo, Tembung.
Korban juga diduga dibunuh oleh orang terdekatnya.
Lalu, penemuan mayat pria diduga korban pembunuhan pada Jumat (7/4/2017) lalu.
Jasad pria berciri-ciri tubuh tegap, tinggi 165 centimeter, kaos oblong warna cokelat, dan celana panjang bersepatu kulit ini ditemukan tergantung dengan kondisi wajah dilakban di kawasan Tol H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Dan terakhir, kasus pembunuhan pelajar bernama J Gultom (15). Warga Jl Selamat Ketaren, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Percut Seituan ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan karena kedua matanya hancur ditikami pelaku.
Jasad korban ditemukan di areal lahan garapan Desa Pondok Rowo, Dusun 22, Percut Seituan pada Rabu (10/5/2017) kemarin.
Di wilayah Delitua pada Selasa (18/10/2016) silam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.