Diimingi Mendapat Zakat Malah Ditipu Rp 11 Juta, Begini Kisahnya
Pelaku yang mengaku pengurus Mesjid Raya Pekanbaru berhasil membawa kabur satu untai kalung emas 24 karat seberat lima emas dan dua buah cincin 4 gram
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat.
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Diiming-imingin akan mendapatkan zakat dari salah satu Mesjid, seorang warga Pekanbaru justru menjadi korban penipuan.
Pelaku yang mengaku pengurus Mesjid Raya Pekanbaru berhasil membawa kabur satu untai kalung emas 24 karat seberat lima emas dan dua buah cincin seberat empat emas.
Dari keterangan kepolisian, Rabu (17/5/2017), penipuan yang dialami ER (48) warga Rumbai Pesisir ini berawal saat ia didatangi pelaku dikediamannya.
Pelaku mengaku pengurus Mesjid Raya Pekanbaru dan mengatakan bahwa pelapor mendapat bantuan zakat dari Mesjid.
Lalu pelaku mengajak pelapor pun diajak ke Mesjid Raya untuk menerima zakat yang dimaksud menaiki menggunakan sepeda motor pelaku, pelapor pun menuju ke sana.
Tiba di lokasi, pelaku mengatakan kepada pelapor bahwa untuk mengambil zakat tersebut tidak diperbolehkan memakai perhiasan emas.
Mendengar hal tersebut, pelapor melepaskan kalung emas dan dua cincin yang dipakai lalu diserahkan kepada pelaku.
Pelaku kemudian masuk kedalam Mesjid dan meminta pelapor menunggu diluar namun lama menunggu pelaku tidak pernah kembali.
Pelapor pun mulai gelisah dan berinisiatif masuk kedalam mesjid.
Didalam ia bertemu seorang lelaki kemudian menanyakan perihal pembagian zakat.
Laki-laki tersebut menjawab bahwa pihak mesjid balum ada memberikan bantuan berupa zakat.
Mendengar keterangan itulah baru pelapor sadar sudah menjadi korban penipuan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Senapelan.
Berdasarkan informasi dan keterangan korban, polisi kemudian bergerak cepat.
Pada hari Selasa (16/5/2017), pelaku berhasil diringkus di Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek.
Polisi juga masih mencari barang bukti emas milik pelapor.