Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum PNS di Sidoarjo ini Ternyata Tak Cuma Doyan Terima Suap, Tapi Juga Melakukan Ini

Oknum PNS Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidosrjo yang tertangkap tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo, Selasa (16/5/2017), ternyata melakukan pemerasan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Oknum PNS di Sidoarjo ini Ternyata Tak Cuma Doyan Terima Suap, Tapi Juga Melakukan Ini
youtube
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Oknum PNS Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidosrjo yang tertangkap tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo, Selasa (16/5/2017), ternyata melakukan tindakan pemerasan kepada sebuah perusahaan.

Hal itu terungkap dari hasil penyidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo yang pada Rabu (17/5/2017) menggelar rilis kasus perkara tersebut.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, mengatakan oknum PNS yang bernama Djemanun Handoko tersebut diduga memeras sebuah perusahaan distributor alat olahraga bernama PT Bintang Makmur (BM).

"Tersangka menggunakan kewenangannya untuk memeras PT BM tersebut," kata Harris.

Harris menuturkan, beberapa hari sebelum ditangkap, Handoko telah mendatangi PT BM.

Handoko sendiri memiliki posisi cukup penting, yaitu Kasi Penta Kerja Bagian Pendaftaran Tenaga Kerja Asing (TKA). Di perusahaan itu memang ada satu TKA.

Kepada pimpinan perusahaan, Handoko mengancam akan menindak perusahaan tersebut ketika tim Pengawasan Orang Asing (POA) Disnaker Sidoarjo melakukan sidak.

Berita Rekomendasi

"Supaya tidak ditindak, tersangka meminta sejumlah uang. Setelah disepakati, akhirnya disetujui pembayaran Rp 3.000.000 dan penyerahan dilakukan di Suncity Mall," sambungnya.

Kepada penyidik, Handoko yang baru lima bulan menjabat sebagai Kasi ini mengaku baru sekali melakukan pemerasan tersebut.

Namun, Harris belum sepenuhnya percaya dan akan mendalami kasus Handoko ini.

Harris menyatakan terungkapnya kasus ini bukan dari laporan perusahaan yang diperas.

"Kami memang memiliki intelejen khusus untuk perkara pungli ini," ungkapnya.

Terpisah, Kanit Tipikor Polresta Sidoarjo, Iptu Hari Siswanto, menambahkan Handoko tidak ditahan.

Pihak keluarga meminta penangguhan penahanan yang akhirnya disetujui tim penyidik.

Hari menegaskan pihaknya sempat memanggil tim kesehatan Polresta Sidoarjo untuk memeriksa kondisi Handoko saat disidik.

"Tersangka dalam kondisi sakit. Saat kami lakukan penyidikan tersangka memang menunjukan gejala sakit," imbuh Hari.

Hari menerangkan agar tidak terjadi sesuatu pada kesehatan Handoko ketika ditahan, pihaknya menyetujui penangguhan penahanan tersebut.

Kendati demikian, pantauan anggotanya kepada Handoko terus dilakukan.

"Jika tersangka nekat melarikan diri, hukumanya akan lebih berat lagi," ujar Hari

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas