Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Homo Divonis Hukuman Cambuk Masing-masing 85 Kali

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh memvonis pasangan homoseksual, MT (23) dan MH (20), masing-masing 85 kali cambuk di depan umum.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pasangan Homo Divonis Hukuman Cambuk Masing-masing 85 Kali
SerambiTV.com
Pasangan homo dihukum cambuk 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh memvonis pasangan homoseksual, MT (23) dan MH (20), masing-masing 85 kali cambuk di depan umum dalam sidang pamungkas, Rabu (17/5/2017).

Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah liwath (homoseks) di sebuah rumah kos sebelum ditangkap oleh warga Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa penegakan hukum di Aceh tidak bisa diintervensi oleh pihak asing.

Malah hukuman terhadap kedua terdakwa diputus hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa dari Kejari Banda Aceh yang menuntut terdakwa diganjar 80 kali cambuk.

Vonis ini dibacakan secara terpisah untuk kedua terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai Khairil Jamal, dibantu hakim anggota Rosmadi Daud dan Yusri serta Panitera Pengganti, Urizal.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah liwath. Menghukum terdakwa dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 85 kali. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi uqubat yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata Khairil Jamal membacakan putusan pada sidang kedua itu.

Pasangan sejenis ini melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.

Berita Rekomendasi

Selama persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan terdakwa, baik alasan pemaaf ataupun alasan pembenar.

Pada sidang pamungkas itu, kedua terdakwa hadir tanpa didampingi kuasa hukum. Padahal, hakim sudah memberi kesempatan kepada mereka untuk mempergunakan haknya didampingi penasihat hukum.

Amar putusan dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim. MT mendapat giliran pertama duduk di bangku pesakitan. Ia sempat menangis ketika mendengar jumlah vonisnya.

Putusan ini mempertegas bahwa penegakan hukum di Aceh tak terpengaruh dengan intervensi asing.

Salah satu lembaga asing yang mengintervensi kasus ini adalah Human Right Watch (HRW).

Organisasi nonpemerintahan ini berpusat di New York City, Amerika Serikat, dengan mandat utama melakukan penelitian dan pembelaan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

HRW meminta Satpol PP dan WH Aceh menghentikan kasus liwath yang tengah ditangani penyidik dengan alasan menyukai pasangan sejenis itu adalah hak asasi manusia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas