Pasangan Homo Divonis Hukuman Cambuk Masing-masing 85 Kali
Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh memvonis pasangan homoseksual, MT (23) dan MH (20), masing-masing 85 kali cambuk di depan umum.
Editor: Dewi Agustina
Intervensi ini menimbulkan reaksi negatif di Aceh dan membuat masyarakat berang atas sikap lembaga asing tersebut.
Satpol PP dan WH Aceh pun tak terpengaruh dengan intervensi tersebut dan tetap memproses kasus ini.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim, antara lain, menyatakan bahwa bertempat di sebuah rumah kos di kawasan Desa Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, kedua terdakwa melakukan jarimah liwath.
Kedua remaja pria itu berinisial MT (23) asal Medan, sedangkan pasangannya MH (20), berasal dari Bireuen.
Dari kronologis yang terungkap, pada Selasa, 29 Maret 2017, MH mengirim layanan pesan pendek (SMS) kepada MT sekira pukul 18.00 WIB dengan bunyi, “Adek harap abang datang malam ini.” Lalu MH membalasnya, “Insya Allah”.
"Saya mengharapkan abang benar-benar datang," kata MH lagi sebagaimana dibacakan oleh majelis hakim.
Karena tidak ada balasan lagi, MH kemudian ke luar dari kamarnya.
Namun, beberapa saat kemudian, masuk pesan dari MT yang mengabarkan ia sudah di depan rumah kos.
Setelah itu, kedua anak muda ini masuk ke kamar, mematikan lampu, dan melakukan perbuatan khas kaum Nabi Luth.
Perbuatan mereka kemudian terendus warga.
Baca: Warga Takalar Melawan Penambang Asing, Tangkap 4 Kades dan ABK Kapal Singapura
Sekira pukul 22.00 WIB, pasangan ini ditangkap warga dalam kondisi tanpa pakaian.
Pukul 23.00 WIB, dibawa ke kantor desa untuk diinterogasi.
Pukul 00.00 diserahkan ke Satpol PP dan WH Aceh.
Dari pemeriksaan terungkap keduanya sudah melakukan liwath sebanyak dua kali. Yang pertama pada Januari 2017 di tempat yang sama.