Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Homo Divonis Hukuman Cambuk Masing-masing 85 Kali

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh memvonis pasangan homoseksual, MT (23) dan MH (20), masing-masing 85 kali cambuk di depan umum.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pasangan Homo Divonis Hukuman Cambuk Masing-masing 85 Kali
SerambiTV.com
Pasangan homo dihukum cambuk 

Intervensi ini menimbulkan reaksi negatif di Aceh dan membuat masyarakat berang atas sikap lembaga asing tersebut.

Satpol PP dan WH Aceh pun tak terpengaruh dengan intervensi tersebut dan tetap memproses kasus ini.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim, antara lain, menyatakan bahwa bertempat di sebuah rumah kos di kawasan Desa Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, kedua terdakwa melakukan jarimah liwath.

Kedua remaja pria itu berinisial MT (23) asal Medan, sedangkan pasangannya MH (20), berasal dari Bireuen.

Dari kronologis yang terungkap, pada Selasa, 29 Maret 2017, MH mengirim layanan pesan pendek (SMS) kepada MT sekira pukul 18.00 WIB dengan bunyi, “Adek harap abang datang malam ini.” Lalu MH membalasnya, “Insya Allah”.
"Saya mengharapkan abang benar-benar datang," kata MH lagi sebagaimana dibacakan oleh majelis hakim.

Karena tidak ada balasan lagi, MH kemudian ke luar dari kamarnya.

Namun, beberapa saat kemudian, masuk pesan dari MT yang mengabarkan ia sudah di depan rumah kos.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, kedua anak muda ini masuk ke kamar, mematikan lampu, dan melakukan perbuatan khas kaum Nabi Luth.

Perbuatan mereka kemudian terendus warga.

Baca: Warga Takalar Melawan Penambang Asing, Tangkap 4 Kades dan ABK Kapal Singapura

Sekira pukul 22.00 WIB, pasangan ini ditangkap warga dalam kondisi tanpa pakaian.

Pukul 23.00 WIB, dibawa ke kantor desa untuk diinterogasi.

Pukul 00.00 diserahkan ke Satpol PP dan WH Aceh.

Dari pemeriksaan terungkap keduanya sudah melakukan liwath sebanyak dua kali. Yang pertama pada Januari 2017 di tempat yang sama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas