Polisi Gerebek Gudang Tepung dari Bahan Roti Kadaluarsa
sebuah gudang yang memproduksi tepung dari roti kaduluarsa di Jl Bulak Banteng Madya XIV/13 Surabaya digerebek, Kamis (18/5/2017) petang.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya terus bergerak melakukan penindakan.
Kali ini sebuah gudang yang memproduksi tepung dari roti kaduluarsa di Jl Bulak Banteng Madya XIV/13 Surabaya digerebek, Kamis (18/5/2017) petang.
Gudang tersbeut digrebek, lantaran dijadikan tempat memproduksi tepung yang dibuat dari roti kadaluarsa alias bekas.
Gudang milik produsen tepung itu mengepul roti sisa dan bahkan sudah membusuk untuk kemudian dikeringkan.
Begitu ering digiling halus menyerupai tepung diolah kembali menjadi snack ringan. Dua gudang penimbunan pun dipenuhi roti kadaluarsa yang mulai membusuk dengan aroma menyengat.
Bukan itu saja,roti-roti kadaluarsa yang diproses ulang itupun terletak dalam satu gudang bersama barang rosokan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, penggerebekan gudang tempat produksi tepung dari roti kadaluarsa itu berawal dari temuan tim di lapangan, yang mencurigai produk makanan ringan tak berizin, beredar di masyarakat.
“Dari produk makanan ringan atau snak yang dikenal dengan sumpia itu, kemudian kami temukan jika di tempat produksi itu ada bahan baku yang digunakan tak layak konsumsi, yakni tepung dari roti kadaluarsa yang dicampur dengan tepung biasa,” kata Bayu, Kamis (18/5/2017).
Temuan bahan makanan tak layak konsumsi ini, Polisi masih belum menetapkan tersangkanya dalam kasus penyalahgunaan tepung yang berbahan roti kadaluarsa untuk pakan ternak, namun dipakai untuk melakukan produksi makanan ringan atau snack sumpia tersebut.
Informasi yang didapat dilokasi, roti kadaluarsa yang diproses menjadi tepung dan digunakan sebagai pakan ternak itu dikirim dari Pasuruan. Barang tersebut dibeli dari pengepul roti kadaluarsa bernama Rosiki.
“Petugas masih akan memanggil siapa saja yang berperan dalam kasus ini, selanjutnya baru bisa kami simpulkan peran masing-masing dan menetapkan siapa yang menjadi tersangkanya,” terang Bayu
Said selaku produsen melalui istrinya mengaku, tidak mengetahui kalau tepung yang dibuat dari roti kadaluarsa digunakan kegiatan produksi makanan ringan.
“Memang yang buat suami saya, dari roti kadaluarsa, dikeringkan, kemudian digiling, jadi seperti tepung, kemudian dijual untuk pakan ternak mas,” katanya..
Maesaroh, warga Bulak Banteng 4 menuturkan, dirinya menjual tepung dari roti kadaluarsa itu kepada Budiono, untuk diolah menjadi makanan ringan yang dijual di pasar-pasar.
Dirinya mengaku mendapat harga Rp.2.500 per kilogram, dan dijualnya kembali seharga Rp. 4.500 perkilogramnya.
“Saya tau kalau itu dari roti bekas, tapi saya pilih bahan yang bagus mas, kalau ada jamurnya sedikit atau kotor tidak jual ke Budiono,” tutur Maesaroh
Budiono sendiri, sebagai produsen makanan ringan sumpia itu mengaku tidak tahu jika,tepung yang dibelinya dari Maesaroh adalah tepung yang terbuat dari roti kadaluarsa. fat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.