Ini Tuntutan Aliansi HAM untuk HIV dan AIDS Saat Memperingati IACM 2017
Aliansi HAM untuk HIV dan AIDS Sulawesi Selatan dan Barat memperingati The 34 International AIDS Candlelight Memorial (IACM)2017
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Sugiyarto
![Ini Tuntutan Aliansi HAM untuk HIV dan AIDS Saat Memperingati IACM 2017](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aliansi-ham-untuk-hiv-dan-aids_20170519_002830.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aliansi HAM untuk HIV dan AIDS Sulawesi Selatan dan Barat memperingati The 34 International AIDS Candlelight Memorial (IACM)2017, di kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumiharjo Makassar, Kamis (18/5/2017) malam.
Belasan aktivis yang tergabung dalam aliansi berkumpul dan merayakan IACM secara sederhana.
Mereka juga bersama-sama berorasi dan membacakan pernyataan sikap untuk meminta dukungan dari masyarakat.
Aliansi menuntut DPRD Sulsel mengambil tindakan untuk segera merevisi Perda No 4 tahin 2010 tentang penanggulangan HIV dan AIDS Sulsel dalam HAM, dan gender dengan perlibatan substabtif lebih besarinklusi Orang Dengan dan yang rentan HIV di semua tahapan proses.
"Mendesak pemda untuk mengalokasikan anggaran kesegatan bagi anak dengan dan rentan HIV secara gratis sebagai upaya pemwnuhan hak terbaik anak, dan melakukan akuntabilitas dan tranparansi publik untuk setiap pendanaan program atau kegiatan HIV dan AIDA di semua level kepentingan," kata Koordinator kegiatan, Nuraini.
Tak hanya itu, Aliansi juga mendesak Dinas Pemberdayaan Petempuan dan Anak Sulsel untuk membangun sinergi dan koordinasi dengan lembaga tahanan dan lintas SKPD.
"Dinas Kesehatan Sulsel juga secara serius harus membangun sinergu dan penyelenggaraan upaya penanggulangan HIV dengan Dinas Pembwrdayaan Perempuan dan Anak untukembangun layanan terintegrasi kesehatan terkait masalah HIV," kata dia.
"Kami mendukung semua gerakan yang melakukan koreksi dan penolakan terhadap lembaga kepolisian yang melakulan tes darah HIV tanpa sukarela membuka status HIV tanpa seizin yang bersangkutan saat menangani kasus dugaan melanggar hukum," tambahnya. (*)