Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam di Bandung Wajib Tutup

Semua tempat hiburan di Kota Bandung wajib tutup selama bulan suci Ramadan terhitung 24 Mei sampai 27 Juni 2017.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam di Bandung Wajib Tutup
Kompas.com
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menggerebek Illvsion, sebuah tempat mesum berkedok panti pijat di Ir H Djuanda (Dago) Kota Bandung, Jumat (23/9/2016) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Semua tempat hiburan di Kota Bandung wajib tutup selama bulan suci Ramadan terhitung 24 Mei sampai 27 Juni 2017.

Kepala Seksi Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan mengatakan, surat edaran perintah penutupan sudah disebarkan pekan lalu.

"Penutupan selama ramadan sudah diberlakukan sejak 2012, sehingga tidak ada alasan pengusaha hiburan membuka usaha di bulan suci dengan alasan tidak terima surat edaran atau tidak tahu harus tutup," ujar Edward di kantornya Jalan Ahmad Yani, Jumat (19/05).

Menurut Edward tempat hiburan biasanya ditutup sehari menjelang bulan ramadan, namun tahun ini tiga hari sebelum ramadan karena ada 24 hari besar keagamaan.

Tempat hiburan yang harus tutup antara lain, spa, panti pijat, karaoke, klub malam, sauna, diskotik, biliar dan sanggar seni. Edward berjanji pihaknya akan koordinasi dengan aparat keamanan untuk mengawasi dan memonitor tempat hiburan selama ramadan.

"Selama ini tak ada pengusaha hiburan yang bandel mencoba buka usahanya di bulan suci ramadan karena saksinya berat pencabutan izin usaha," ujar Edward.

Berita Rekomendasi

Terkait cabang olah raga biliard, menurut Edward harus lapor ke Disbudpar untuk mendapat rekomendasi boleh buka tapi khusus untuk atlet . "Bliiard tempat hiburan tetap harus tutup," ujarnya.

Pelarangan dibukanya tempat hiburan selama ramadan untuk menghormati kesucian bulan ramadan dan umat Islam yang menjalankan ibadah selama bulan suci.

Edward mengatakan, jumlah tempat hiburan di Kota Bandung ada 200 lokasi. "Jika masyarakat menemukan ada tempat hiburan buka di bulan suci Ramadan, agar melaporkan ke Dinas Pariwisata atau ke Satpol PP untuk ditindak," ujar Edward.

"Saya menghormati bulan suci jadi tidak berani buka, para pegawai setiap bulan ramadan pulang kampung," ujar Denny melalui sambungan telepon, Jumat (19/05).

Menurut Denny penutupan tempat hiburan selamasatu bulan jelas kehilangan pendapatan tapi tidak masalah asalnya usai lebaran banyak wisatawan datang ke Bandung dan berkunjung ke Kota Bandung.

"Saya mohon Pemkot menggelat even yang bisa menarik wisatawan, karena dengan datang ke Bandung biasanya datang ke tempat hiburan," ujar Denny.

Anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama mengatakan penutupan tempat hiburan selama bulan ramadan wajib karena sudah ada Perda nya.

"Penutupan tempat hburan untuk menghormati umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujar Aan Andi.

Menurut Andi, pemerintah kota dalam hal ini Satpol PP harus  meningkatkan pengawasannya, karena jangan sampai seperti tahun lalu, masih ada tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan. Mereka tetap membuka tempat usahanya, walaupun pemerintah kota Bandung sudah mengirim surat edaran kepada para pengusaha hiburan.

Andi minta pemerintah kota jangan segan-segan untuk menindak tegas para pengusaha hiburan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

"Penindakan tegas agar memberikan efek jera dan menjadi contoh kepada pengusaha hiburan lainnya" ujar Andi.

Seorang pengusaha tempat hiburan Deny Maulana yang membawahi Stars Grup mengatakan, tempat hiburan yang dikelolanya selalu patuh aturan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas