Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Taruna Akpol Tersangka Penganiayaan, Buktinya Mencengangkan

Polri menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Taruna Akpol tingkat II Muhammad Adam.

Editor: Y Gustaman
zoom-in 14 Taruna Akpol Tersangka Penganiayaan, Buktinya Mencengangkan
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sahabat seangkatan menunjukan foto almarhum taruna Akpol tingkat II Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam, usai berdoa di Makam Kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017). Mohammad Adam meninggal dunia diduga dianiaya oleh seniornya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polri menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Taruna Akpol tingkat II Muhammad Adam.

Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono mengatakan penganiayaan terhadap Adam berawal pada Kamis (18/5/2017) dini hari di gudang Flat A Taruna tingkat III Akpol.

Hasil autopsi dan olah tempat kejadian perkara oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan jajaran Polrestabes Semarang menemukan sekitar dada korban ada bekas kekerasan benda tumpul.

"Autopsi juga menunjukkan adanya luka yang menyebabkan lemas sehingga tidak dapat bernafas," tutur Condro kepada media di Polda Jateng Sabtu (20/5/2017).

Ia menuturkan Taruna tingkat III memerintahkan Taruna tingkat II berkumpul di tempat itu. Terdapat 35 saksi terdiri dari 21 Taruna tingkat II dan 14 tingkat III.

"Hasil pemeriksaan serta melakukan tiga kali gelar terhadap 21 Taruna tingkat II dan 14 taruna tingkat III menempatkan tersangka sebanyak 14 orang," Condro menambahkan.

BERITA REKOMENDASI

Dikatakan Condro, pelaku utama penganiayaan berinisial CAS yang memukul korban Adam hingga terjatuh.

Selanjutnya, korban ditolong dan dibawa ke rumah sakit. Namun korban meninggal saat dibawa ke rumah sakit.

"Pelaku lain yaitu RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP,RK, QZ, dan PDS," tutur Condro.

Tiap-tiap tersangka memiliki peran berbeda, yaitu memukul, memberikan arahan, dan ada juga dua Taruna bertugas mengawasi lingkungan sekitar. Tujuannya agar penganiayaan terhadap korban tidak diketahui pembina Akpol.

"Jadi ada yang mengawasi pintu-pintu yang ada di situ. Dan 14 tersangka dikenakan pasal 170 subsider 351 ayat 3 jo pasal 55 dan 56 KUHP," tutur dia.


Terdapat 18 barang bukti yang disita yaitu almunium warna silver ukuran 56 diameter dua sentimeter, kunci sepeda, sarung tangan, kopel, raket bulu tangkis, tongkat kayu bewarna cokelat.

Barang bukti yang tidak dibawa penyidik semisal minyak kayu putih, kipas angin, obat gosok.

"Barang disita karena ketika korban jatuh terdapat upaya untuk menyadarkan dengan dikasih minyak kayu putih, dan diberikan kipas angin," terang dia.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas