Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Lapor ke Pimpinan KPK Usai Putusan Gratifikasi Bupati Nonaktif Tanggamus

Tim jaksa penuntut umum dari KPK mengaku, belum tahu akan mengambil langkah seperti apa setelah putusan terhadap Bupati nonaktif Tanggamus

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Jaksa Lapor ke Pimpinan KPK Usai Putusan Gratifikasi Bupati Nonaktif Tanggamus
capture
Empat Anggota Fraksi Ini Tak Dapat Uang Ketok PAlu APBD Tanggamus 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Tim jaksa penuntut umum dari KPK mengaku, belum tahu akan mengambil langkah seperti apa setelah putusan terhadap Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dibacakan.

“Untuk sementara kami pikir-pikir karena harus lapor pimpinan (KPK) dulu,” ujar anggota tim JPU Subari Kurniawan.

Tim penuntut umum pun tak bisa berkomentar banyak mengenai adanya putusan majelis hakim yang menganggap para anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang harus ikut bertanggungjawab secara hukum.

Menurut Subari, ada alasan pemaaf bagi para anggota DPRD yang menerima uang gratifikasi itu karena telah melaporkannya ke KPK.

Namun, menurut majelis hakim, lanjut dia, para anggota DPRD itu ternyata tidak hanya menerima tapi juga ada permufakatan jahat dan disertai ancaman.

Untuk itu, kata Subari, pihaknya akan melaporkan pimpinan KPK untuk menyikapi putusan tersebut.

“Jika memang nanti pimpinan menganggap pemberian gratifikasi itu murni, sehingga penerima tidak dapat ditindaklanjuti, mungkin kami akan mengajukan banding,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Subari menerangkan, memang ada fakta baru dari putusan bahwa adanya pemberian uang dari  Kepala BKD, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kepada anggota DPRD.

 "Karena itu kami lapor pimpinan dulu. Tidak tertutup kemungkinan (fakta baru) itu ditindaklanjuti dan tidak menutup kemungkinan kami mengajukan banding. Semua tergantung keputusan pimpinan,” ucap Subari.  

Di dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang menghukum Bambang dengan pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim juga menilai anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang harus bertanggungjawab secara hukum.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas