Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganja di Halaman Rutan Tanjung Gusta Milik Napi

Kedua narapidana ini memanfaatkan Rosmaini alias Iyus (40) warga Jalan Titisewa, Percut Seituan, Deliserdang sebagai kurir

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ganja di Halaman Rutan Tanjung Gusta Milik Napi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi ganja 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna

TRIBUNNEWS.COM,  MEDAN - Dua kilogram ganja yang ditemukan polisi di halaman Rutan Tanjung Gusta, Medan dipastikan milik dua narapidana.

Keduanya, Ahmadi alias Adi (48) penghuni Blok D38 dan Suwarno (35) penghuni Blok D37 saat ini sudah diamankan ke Polsek Medan Helvetia.

Diketahui, kedua narapidana ini memanfaatkan Rosmaini alias Iyus (40) warga Jalan Titisewa, Percut Seituan, Deliserdang sebagai kurir.

Wanita ini ditangkap sesaat memasukkan ganja ke dalam tong sampah di halaman parkir Rutan, Selasa (23/5/2017).

"Kami yakini ini sindikat. Sejauh ini sudah tiga orang diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Made Yoga.

Polisi masih menelusuri bagaimana cara kedua narapidana itu mengambil ganja dari tong sampah.

Berita Rekomendasi

Muncul dugaan sindikat ini melibatkan orang dalam yang bertugas sebagai perantara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas