Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

Polisi telah menahan tiga orang lurah di Pekanbaru terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah
Ilustrasi tahanan polisi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Polresta Pekanbaru tidak berhenti melakukan  penyidikan dan pengembangan dari penahanan tiga orang lurah di Pekanbaru terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto tegas mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dari dugaan pemalsuan tersebut.

"Pasca penetapan tersangka dan penahanan tiga orang oknum lurah, kita masih terus melakukan pendalaman penyidikan. Artinya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," terangnya, Selasa (23/5/2017).

Tiga orang oknum lurah yang diamankan yakni, F Lurah Air Hitamn, G Lurah Lembah Damai serta BM Lurah Kulim.

Terkait peran masing-masing, Bimo mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan karena masuk dalam proses penyidikan.

"Artinya kita sudah punya dua alat bukti berupa dokumen dan saksi. Penahanan ketiga orang oknum lurah tersebut juga sudah sesuai prosedur karena dikhawatirkan tersangka bisa menghilangkan alat bukti," terang Bimo.

Berita Rekomendasi

Dalam waktu dekat menurut Bimo pihaknya akan menyelesaikan berkas ketiganya untuk segera diserahkan ke kejaksaan.

"Masa penahanan di polisi selama 20 hari. Jika masih butuh waktu untuk mendalami kasus termasuk melangkapi alat bukti maka kita masih ada waktu 40 hari yakni tahanan dari kejaksaan. Jadi ada waktu 60 hari masa penahanan," terang Bimo.

Sebelumnya kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah terungkap setelah adanya pengaduan dari Jon Matias sebagai kuasa hukum Boy Desvinal pada tahun 2016 silam.

Tanah yang berada di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari telah dibangun pondok kayu.

Lahan tersebut diketahui sudah berpindha tangan berdasarkan SKGR yang ditandangani oleh pihak lurah Lembah Sari.

Keberadaan SKGR tersebut kemudian dipertanyakan terkait letak tanah yang berada di Lembah Damai bukannya di Lembah Sari.

Dari pemeriksaan kepolisian juga ditemukan fakta bahwa adanya pemalsuan tanda tangan sepedan tanah milik seorang warga bernama Ismail.

Itu dipastikan setelah dilakukan uji di Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dimana hasilnya tanda tangan Ismail non identik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas