Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditinggal Istri Pulang ke Madura, Bos Bakso Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Diduga gara-gara dicabuli juragan bakso yang masih tetangganya sendiri, gadis bau kencur ini hamil dan membuat geger warga di desanya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ditinggal Istri Pulang ke Madura, Bos Bakso Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
Tribunnews Batam / NYONK
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -  Diduga gara-gara dicabuli juragan bakso yang masih tetangganya sendiri, gadis bau kencur ini hamil dan membuat geger warga di desanya. 

Apalagi, si juragan bakso yang diduga menghamilinya bersikukuh tak mengakui perbuatannya. Sehingga kasusnya dilaporkan ke polisi.

Akhirnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang yang mendapat laporan tersebut melakukan penyidikan terhadap perbuatan cabul yang dilakukan si juragan bakso.

Ia adalah Imam Malik (24), warga Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Ini setelah Imam Malik dilaporkan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga korban SSA (14) anak dibawah umur yang masih tetangganya ke Polres Malang.

Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses.

Untuk korban sendiri sudah diserahkan ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Pemkab Malang.

BERITA REKOMENDASI

Ini setelah korban hamil dan butuh biaya persalinan di rumah sakit.

"Korban dari keluarga kurang mampu dan masih anak-anak, makanya kami minta P2TP2A melakukan pendampingan dan pembiayaan pada korban," ujar Sutiyo, Rabu (24/5/2017).

Dijelaskan Sutiyo, dalam pemeriksaan oleh penyidik UPPA kalau pelaku mengakui melakukan pencabulan.

Namun pelaku tidak mengaku telah melakukan persetubuhan.

"Untuk itu, kami proses tindakan pencabulannya, untuk persetubuhan hingga hamil belum bisa dibuktikan saat ini," ucap Sutiyo.


Pelaku, tambah Sutiyo, dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk pembuktian anak, imbuh Sutiyo, baru bisa dilakukan setelah anak usia empat bulan untuk dilakukan tes DNA.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas