Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tragis! Honorer Ini Dilecehkan Atasan Malah Terancam Pidana, Atasannya Malah Naik Jabatan

Anggota Badan Legislasi DPR, Rieke Diah Pitaloka mendukung Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam kasus yang menimpa Nuril.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tragis! Honorer Ini Dilecehkan Atasan Malah Terancam Pidana, Atasannya Malah Naik Jabatan
KOMPAS.com/Karnia Septia
Rieke Diah Pitaloka menulis dukungan untuk Baiq Nuril di PN Mataram, Rabu (24/5/2017).(KOMPAS.com/Karnia Septia) 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM -- Anggota Badan Legislasi DPR, Rieke Diah Pitaloka mendukung Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam kasus yang menimpa Nuril.

Nuril adalah mantan pegawai honor SMAN 7 Mataram yang terjerat UU ITE karena diduga menyebarkan rekaman asusila atasannya.

"Saya juga mendukung komisi aparatur sipil negara untuk terlibat dalam kasus ini. Tidak bisa seseorang yang terindikasi kuat melakukan pelecehan seksual kepada bawahannya yang berstatus honorer, malah naik jabatan," kata Rieke, Rabu (24/5/2017).

Rieke menjelaskan, Nuril terindikasi kuat mengalami pelecehan seksual oleh oknum atasannya yang kemudian malah dilaporkan balik oleh atasannya tersebut dengan pasal dalam UU ITE.

Sementara mantan atasan Nuril saat ini menjadi kepala bidang di salah satu dinas di Pemkot Mataram.

Nuril yang sebelumnya telah mengabdi selama 5 tahun menjadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, diberhentikan dari pekerjaannya. Nuril resmi ditahan pada 27 Maret 2017.

Saat ini persidangan dengan terdakwa Nuril telah memasuki sidang yang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Berita Rekomendasi

Nuril didakwa telah melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Terkait kasus yang menimpa Nuril, Rieke telah menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan yang saat ini telah diberikan oleh kuasa hukum Nuril kepada majelis hakim.

Ia berharap Nuril segera mendapat penangguhan penahanan.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan Nuril' Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honor SMAN 7 Mataram yang terjerat UU ITE karena diduga menyebarkan rekaman asusila atasannya.

Rieke ikut hadir dalam sidang keempat Nuril dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (24/5/2017).

"Saya hadir ke sini untuk memberikan dukungan Ibu Nuril'>Baiq Nuril yang sedang mengalami persidangan atas tuduhan telah melanggar UU ITE," kata Rieke ditemui di Mataram.

Selain hadir di sidang, Rieke juga ikut menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan dan bersedia menjadi penjamin Nuril.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas