Remaja Putus Sekolah Ini Cabuli Anak Tetangga Seusai Nonton Film Porno
Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat menangkap remaja berinisial AB (15).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat menangkap remaja berinisial AB (15).
Polisi menangkap anak putus sekolah ini karena diduga mencabuli tetangganya sendiri berinisial ZA (7).
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono menerangkan, petugas menangkap AB di kediamannya. “Tersangka ditangkap atas laporan orangtua korban,” ujar Harto, Kamis (25/5/2017).
AB sudah dua kali berbuat cabul di rumahnya sejak tahun 2016 lalu. Perbuatan tersebut dilakukan AB karena terpengaruh film porno. Kasus ini terungkap berkat cerita korban ke orangtuanya.
Ketika itu korban sedang bermain di sekitar rumahnya. Orangtua korban tidak ada di rumah karena sedang bekerja. AB lalu memanggil ZA untuk main ke rumahnya. Di rumah tersebut, AB mencabuli ZA.
Setelah itu, AB menyuruh ZA untuk pulang ke rumahnya dan meminta untuk tidak menceritakan hal tersebut ke orangtuanya.
Pada saat orangtua korban pulang ke rumah, mendapati sang anak sedang menangis.
Orangtua heran dan menanyakan hal tersebut. “Korban mengaku dikurung tersangka di rumahnya,” ujar Harto.
Orangtua penasaran lalu menanyakan lebih lanjut apa yang dilakukan AB saat mengurung ZA.
Dengan polosnya, ZA menceritakan bahwa dicabuli oleh AB. Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melapor ke polsek.
Polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya AB menjadi tersangka pencabulan.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya dan mengakui perbuatannya. Alasannya khilaf karena sering menonton film porno,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah ini.