BPOM Tarik Gula Aren dari Supermarket karena Mengandung Zat Pewarna
Pantauan BPost, penarikan makanan mengandung zat pewarna ini langsung dipimpin Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin, Drs Sapari APT MKes
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Irfani Rahman
TRIBUNNEWS,COM, BANJARMASIN - Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin melakukan penarikan terhadap puluhan kilo gula aren jumbo dari gerai penjualan,
Penarikan ini setelah hasil uji labotarium BPOM ternyata gula aren jumbo ini mengandung Rodhamin B atau zart pewarna berbahaya.
Pantauan BPost, penarikan makanan mengandung zat pewarna ini langsung dipimpin Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin, Drs Sapari APT MKes
Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin, Drs Sapari APT MKes didampingi Kepala Seksi Penyidkan Bambang Hery Purwanto, Sabtu (27/5) siang yang ditemui di lokasi mengatakan penarikan ini merupakan tindak lanjut pengambilan sampel pihaknya kemarin.
'Kita ambil waktu itu sampel sebanyak 48 jenis makanan, waktu diperiksa hasilnya meragukan dan kita periksa lagi di lab ternyata mengandung Rodhamin B atau zat pewarna berbahaya. Makanya kita tarik," ungkap Sapari.
Jumlah gula aren jumbo yang pihak tarik sendiri sebanyak 12, 7 kilogram.
Ditambahkan Bambang , kandungan zat pewarna ini berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi oleh masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.