Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Tarik Gula Aren dari Supermarket karena Mengandung Zat Pewarna

Pantauan BPost, penarikan makanan mengandung zat pewarna ini langsung dipimpin Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin, Drs Sapari APT MKes

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BPOM Tarik Gula Aren dari Supermarket karena Mengandung Zat Pewarna
banjarmasinpost.co.id/Irfani Rahman
Petugas dari BPOM Banjarmasin menarik gula aren yang mengandung zat pewarna berbahaya dari salah satu gerai penjualan Supermarket di Banjarmasin, Sabtu (27/5/2017) 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Irfani Rahman


TRIBUNNEWS,COM, BANJARMASIN - Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin melakukan penarikan terhadap puluhan kilo gula aren jumbo dari gerai penjualan,

Penarikan ini setelah hasil uji labotarium BPOM ternyata gula aren jumbo ini mengandung Rodhamin B atau zart pewarna berbahaya.

Pantauan BPost, penarikan makanan mengandung zat pewarna ini langsung dipimpin Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin, Drs Sapari APT MKes

Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin, Drs Sapari APT MKes didampingi Kepala Seksi Penyidkan Bambang Hery Purwanto, Sabtu (27/5) siang yang ditemui di lokasi mengatakan penarikan ini merupakan tindak lanjut pengambilan sampel pihaknya kemarin.

'Kita ambil waktu itu sampel sebanyak 48 jenis makanan, waktu diperiksa hasilnya meragukan dan kita periksa lagi di lab ternyata mengandung Rodhamin B atau zat pewarna berbahaya. Makanya kita tarik," ungkap Sapari.

Jumlah gula aren jumbo yang pihak tarik sendiri sebanyak 12, 7 kilogram.

Ditambahkan Bambang , kandungan zat pewarna ini berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi oleh masyarakat.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas