Bambang Tri Mulyono Mencak-mencak Divonis Tiga Tahun Penjara
Mas Mul sapaan karibnya dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikan ujaran kebencian.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Penulis buku "Jokowi Undercover" mencak-mencak usai mendengar vonis Majelis Hakim yang menjatuhkannya kurungan penjara tiga tahun pada akhir sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).
Terdakwa Bambang Tri Mulyono, sambil meninggalkan kursi pesakitan menuju kendaraan tahanan, mengatakan akan melakukan banding terhadap keputusan tersebut.
"Saya akan banding. Saya tak bersalah. Semua ini ada permainan mafia pengadilan. Akan saya pecat semua pengacara saya," ucap pria yang kerap disapa Mas Mul itu yang didampingi petugas.
Selama proses hukum yang menjeratnya, Mas Mul didampingi tiga kuasa hukum, yakni Ahmad Hadi Prayitno, Hendri Listiyawan Nugroho, dan Firda Novita.
Pengacara Mas Mul, Hendri, mengaku tidak puas dengan keputusan Majelis Hakim.
Untuk selanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kilennya, Mas Mul.
"Keputusan hakim terlalu berat. Ada pertimbangan lain yang seharusnya bisa lebih ringan hukumannya. Upaya banding nantinya menjadi urusan Pak Bambang. Tidak benar itu jika kami ada main. Kami sudah berusaha sepenuhnya," kata Hendri.
Untuk diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kurungan tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku 'Jokowi Undercover' pada sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).
Mas Mul sapaan karibnya dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikan ujaran kebencian.
Mas Mul secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.
Tindakannya itu, juga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.
"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.
Dalam persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Dafit Supriyanto dan Hariyono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.