Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Tri Mulyono Mencak-mencak Divonis Tiga Tahun Penjara

Mas Mul sapaan karibnya dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikan ujaran kebencian.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bambang Tri Mulyono Mencak-mencak Divonis Tiga Tahun Penjara
KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto
Di ruang tahanan PN Blora, terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover curhat bernada tinggi sesaat sebelum menjalani sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). 

Selama sidang yang dimulai sejak pukul 11.30 WIB hingga 14.00 WIB itu, Mas Mul nampak santai menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Sesekali ia menopang dagu dengan tangannya, menggerak-gerakan kaki dan kepalanya.  Bahkan Mas Mul yang mengaku sedang berpuasa itu terlihat tak bisa menahan rasa kantuk.

Dalam keputusannya majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Alasan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati.

Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat dengan menyebar fitnah dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah. Sementara alasan meringankan, di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.     

Hukuman tersebut terhitung lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta agar Bambang dijatuhi hukuman empat tahun.

Sementara, jaksa dari Kejari Blora, Hariyono, mengaku masih pikir-pikir. "Sesuai ketentuan Undang-Undang kami minta waktu untuk pikir-pikir," ujarnya.(Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Divonis 3 Tahun, Penulis "Jokowi Undercover" Tuding Ada Mafia Pengadilan

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas