Hamili Kekasih hingga kini Melahirkan, Remaja ini malah Kabur ke Luar Kota
Seiring berjalannya waktu, hubungan mereka semakin lengket. Bahkan dua insan berlainan jenis ini kerap bertemu di tempat-tempat sepi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Gadis ingusan inisial BL (17), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, Jombang, digauli kekasihnya sendiri, yakni BAD (17), warga Kecamatan Ngoro.
Akibatnya, BL hamil. Ironisnya, setelah mengetahui BL berbadan dua, BAD justru lari dari bertanggungjawab. Dia kabur ke luar kota dan bersembunyi di rumah saudaranya. Namun polisi berhasil menangkap pelaku atas laporan orang tua korban
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, antara BAD dan BL memang sudah berpacaran, meski keduanya terbilang masih di bawah umur.
Awalnya mereka hanya sekedar melakukan komunikasi lewat telepun seluler. Seiring berjalannya waktu, hubungan mereka semakin lengket. Bahkan dua insan berlainan jenis ini kerap bertemu di tempat-tempat sepi.
Puncaknya, pada Maret 2016, BL bertandang ke rumah BAD di Ngoro. Situasi rumah yang sepi membuat pasangan muda ini hanyut oleh birahi.
Hingga akhirnya hubungan layaknya suami istri pun terjadi. Sejak itu, BL dan BAD kerap melakukan hubungan terlarang di tempat berbeda.
"Pengakuan pelaku, dia sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak 10 kali. Tempatnya berbeda-beda," kata Norman kepada Surya.co.id, Senin (29/5/2017).
Sampai akhirnya, perut BL membesar pertanda bunting alias hamil. Dia pun meminta pertanggungjawaban BAD.
Tetapi, bagai disambar petir, bukan jawaban menyejukkan diperoleh BL. BAD justru enggan mengakui kalau janin di perut kekasihnya itu adalah benih yang ia semai.
Dia malah kabur keluar kota. Hingga jabang bayi yang dikandung BL lahir, sang ayah masih misterius.
Keluarga korban yang kecewa dan malu kepada tetangga akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
"Pelaku berhasil kita tangkap saat pulang ke rumah," urainya.
Selain menangkap BL, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, dua ponsel, jaket, kaos, sepeda motor, serta celana dalam.
"Pelaku dijerat Pasal 81, 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Wahyu Norman. (Sutono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.