Penulis Jokowi Undercover Sindir Pengacaranya Krupuk Mlempem
Kesal divonis tiga tahun penjara penulis buku Jokowi Undercover salahkan pengacara. Begini protes bambang.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki
TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, secara tegas menyatakan banding seketika majelis hakim Pengadilan Negeri Blora tuntas membacakan amar putusan.
Pada sidang Senin (29/5/2017) majelis hakim yang diketuai oleh Makmurin Kusumastuti memvonis Bambang tiga tahun penjara.
"Saya langsung nyatakan banding," ucap Bambang, yang akrab dipanggil Mas Mul.
Saat hendak dibawa jaksa menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Blora, ia secara lantang akan memecat semua pengacara yang selama ini mendampinginya.
Baca: Hal Lebih Penting dari Vonis Teruntuk Penulis Jokowi Undercover
Baca: Penulis Jokowi Undercover Divonis Tiga Tahun Penjara, Tapi Tak Merasa Bersalah
Baca: Fakta Tercecer Penulis Jokowi Undercover Bambang Tri di Mata Keluarga
"Pengacara melempem kayak krupuk," cetus Mas Mul kala digiring petugas menuju mobil tahanan.
Majelis hakim menilai Mas Mul secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 atas Perubahan Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis hakim lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan tim jaksa pada Rabu (10/5/2017).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Mas Mul adalah menghina dan mencemarkan nama baik Presiden RI Joko Widodo.
Ia dinilai pula berlaku tak sopan selama menjalani persidangan. Ia pun merasa tak bersalah maupun menyesal atas semua perbuatan yang telah dilakukan.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Ia juga tulang punggung keluarga," kata hakim.
Anggota tim kuasa hukum Mas Mul, Hendri Listianto Nugroho, tak ambil pusing terkait ancaman pemecatan tersebut. Menurut dia surat kuasa yang diterima tim kuasa hukum memang melakukan pendampingan hingga sidang putusan di Pengadilan Negeri Blora.
"Mau pakai lagi jasa kami atau tidak, itu urusan terdakwa," beber Hendri.
Hendri mengakui, selama ini yang membiayai jasa kuasa hukum Mas Mul adalah Bambang Sadono. Ia membantah dianggap bekerja tidak maksimal atau menghalang-halangi terdakwa menghadirkan saksi atau ahli meringankan.
"Semua tergantung kemampuan terdakwa. Padahal, selama ini, semua biaya ditanggung oleh Pak Bambang Sadono," ungkap dia.
Sidang putusan Mas Mul mendapat perhatian tersendiri dari Kantor Staf Presiden. Tiga orang dari KSP, dipimpin oleh Ifdhal Kasim, hadir langsung di pengadilan untuk memantau jalannya persidangan.
"Kami datang untuk mengetahui, apa yang menjadi pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini," ujar Ifdhal, Staf Ahli Kedeputian V KSP.