Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dalam Sidang, Terdakwa Ini Mengaku Kakinya Ditembak Polisi Saat Interogasi

Asep Saputra dan Rezi Sandra, dua terdakwa pembunuhan terhadap korban Santri Aji, membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dalam Sidang, Terdakwa Ini Mengaku Kakinya Ditembak Polisi Saat Interogasi
net
Ilustrasi tembakan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Asep Saputra dan Rezi Sandra, dua terdakwa pembunuhan terhadap korban Santri Aji, membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/5/2017).

Ada pengakuan mengejutkan yang diutarakan Asep bertalian dengan proses hukum yang dihadapinya selama di tangan penyidik kepolisian.

Asep mengalami kekerasan saat proses penyidikan di kepolisian.

Saat ditangkap, mata Asep dilakban.

Aparat kepolisian lalu membawanya ke suatu tempat yang tidak diketahui.

“Di tempat itu kaki saya ditembak dua kali sampai proyektilnya masih menyangkut di kaki saya,” ujar Asep.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, Asep mengatakan, aparat kepolisian juga memaksa dirinya mengakui barang bukti senjata tajam yang disita polisi sebagai alat yang ia gunakan untuk membunuh Santri Aji.

Menurut Asep, barang bukti itu bukanlah alat yang digunakan untuk menusuk Aji.

“Saya dipaksa oleh polisi untuk mengakui senjata tajam itu. Jika saya tidak mau mengaku, mereka mengancam menembak saya,” kata Asep.

Indah Meylan, pengacara kedua terdakwa, juga mengungkapkan keanehan saksi Eka.

“Eka adalah saksi utama dalam perkara ini tapi dia tidak pernah dihadirkan di persidangan,” tutur dia.

Indah mengatakan, Eka sempat diperiksa di penyidik kepolisian selama 1x24 jam namun setelah itu dilepas.

Indah mempertanyakan tindakan penyidik melepas Eka yang memiliki narkotika hasil pembelian dari kedua terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Rezi dengan pidana penjara selama 20 tahun dan Asep dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Rezi dinilai terbukti melakukan tindakan pembunuhan terencana.

Sedangkan Asep dinilai terbukti melakukan tindakan pembunuhan.

Asep dan Rezi membunuh Santri Aji di belakang City Spa, Telukbetung Utara.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi utang pembelian ganja antara Eka, paman Aji, dengan kedua terdakwa.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas