Edarkan Takjil Berformalin, Pedagang Bisa Kena Sanksi Hukum
Selain di Bulungan, kegiatan pengawasan serupa akan dilaksanakan di daerah lain seperti Tarakan, Tana Tidung, Nunukan, dan Malinau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Muhammad
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Tim gabungan Disperindagkop Kalimantan Utara, Satpol PP Kalimantan Utara, Dinas Kesehatan Bulungan, dan Polres Bulungan memeriksa takjil di sejumlan pasar Ramadan di Tankung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (2/31/5/2017) pukul 16.00 Wita.
Sampel yang diambil dicatat, berikut nama pedagang yang menjualnya.
Arifuddin Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Kalimantan Utara menegaskan, jikalau hasil tes ada makanan terbukti positif mengandung bourak, formalin, dan rodamin maka pedagang yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas.
Sanksi hukumnya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kalau barang dagangan itu cuma dititipkan ke pedagang dari produsennya, nanti teman-teman dari kepolisian yang menyelidikinya," katanya.
Selain di Bulungan, kegiatan pengawasan serupa akan dilaksanakan di daerah lain seperti Tarakan, Tana Tidung, Nunukan, dan Malinau.
Arifuddin masih merahasiakan tanggal dan tempat pelaksanaannya secara rinci.
Ia menyatakan, setiap daerah akan diawasi selama dua hari.
"Hari pertama fokus ke takjil. Dan hari keduanya kita cek barang-barang kedaluwarsa. Harus kami pastikan semua aman untuk dikonsumsi," ujarnya.
Masyarakat diimbau teliti sebelum membeli.
"Kalau warnanya agak lumayan cerah, tanyakan dulu asal usulnya ke pedagang yang bersangkutan. Baik itu makanan, minuman, maupun bahan makanan yang mentah," katanya. (Wil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.