Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edarkan Takjil Berformalin, Pedagang Bisa Kena Sanksi Hukum

Selain di Bulungan, kegiatan pengawasan serupa akan dilaksanakan di daerah lain seperti Tarakan, Tana Tidung, Nunukan, dan Malinau

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Edarkan Takjil Berformalin, Pedagang Bisa Kena Sanksi Hukum
Tribun Kaltim/Muhammad Arfan
Tim gabungan berada di pusat penjualan takjil kompleks Masjid Istiqamah Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Rabu (31/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Muhammad

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Tim gabungan Disperindagkop Kalimantan Utara, Satpol PP Kalimantan Utara, Dinas Kesehatan Bulungan, dan Polres Bulungan memeriksa takjil di sejumlan pasar Ramadan di Tankung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (2/31/5/2017) pukul 16.00 Wita.

Sampel yang diambil dicatat, berikut nama pedagang yang menjualnya.

Arifuddin Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Kalimantan Utara menegaskan, jikalau hasil tes ada makanan terbukti positif mengandung bourak, formalin, dan rodamin maka pedagang yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas.

Sanksi hukumnya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kalau barang dagangan itu cuma dititipkan ke pedagang dari produsennya, nanti teman-teman dari kepolisian yang menyelidikinya," katanya.

Selain di Bulungan, kegiatan pengawasan serupa akan dilaksanakan di daerah lain seperti Tarakan, Tana Tidung, Nunukan, dan Malinau.

Berita Rekomendasi

Arifuddin masih merahasiakan tanggal dan tempat pelaksanaannya secara rinci.

Ia menyatakan, setiap daerah akan diawasi selama dua hari.

"Hari pertama fokus ke takjil. Dan hari keduanya kita cek barang-barang kedaluwarsa. Harus kami pastikan semua aman untuk dikonsumsi," ujarnya.

Masyarakat diimbau teliti sebelum membeli.

"Kalau warnanya agak lumayan cerah, tanyakan dulu asal usulnya ke pedagang yang bersangkutan. Baik itu makanan, minuman, maupun bahan makanan yang mentah," katanya. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas