Pemalsu Obat Herbal Beromzet Miliaran Rupiah Tertangkap di Cimahi
Polres Cimahi berhasil membongkar pemalsuan obat herbal merek BiO7, Gold G dan Madu Bima 99 beromset puluhan miliar.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Polres Cimahi berhasil membongkar pemalsuan obat herbal merek BiO7, Gold G dan Madu Bima 99 beromzet puluhan miliar.
Pelaku berinisial IS (28) dibekuk di rumah produksinya di Jalan Panday, Kampung Babakan Nanjung, RT 03/07, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, 25 Mei 2017.
Dari tangan tersangka polisi menyita ribuan botol obat herbal berbagai merek siap edar, mesin nomorator, bahan-bahan racikan obat dan satu unit mobil ekspedisi.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Suryanagara, mengatakan pengungkapan kasus pemalsuan obat ini bermula dari laporan pemilik merek BiO7. Dari laporan itu, kata Rusdy, pihaknya langsung melakukan penyidikan.
"Penyidikan dilakukan selama tiga hari, kemudian anggota langsung mengamankan tersangka dan mengagalkan pengiriman obat ke Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujar Rusdy saat gelar perkara di Polres Cimahi, Rabu (31/5/2017).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Rusdy, pelaku ini mengaku pernah bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan obat herbal.
Bermodalkan pengetahuan saat menjadi karyawan pelaku ini mencoba memperkaya diri dengan membuat obat herbal palsu, yang di jual secara online.
Menurut Rusdy, tersangka memiliki lima orang karyawan yang membantunya mulai dari proses peracikan, pengemasan sampai pemasaran.
"Kami baru amankan dulu otaknya, nanti akan dilakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata dia.
Tersangka mengaku hampir satu tahun memproduksi obat-obatan herbal berbagai merek dengan meniru semuanya mulai dari pengemasan sampai segel hologram.
Obat-obatan herbal tersebut dibuat di rumah tersangka dengan bahan baku seperti cuka apel, sitrun dan jamu godok.
"Kandungannya jelas berbeda, obat-obatan palsu itu dia jual dengan harga Rp 130 ribu per botol, kalau harga aslinya Rp 200 ribu," kata dia.
Sementara, untuk menguji mutu dari obat herbal palsu itu, polisi telah menyerahkan ke Balai besar Badan pengawasan obat dan minuman (BPOM).
"Sedang dilakukan pengujian, tapi hasilnya belum keluar," kata Rusdy.
Pelaku dijerat pasal 100 ayat (1), dan (2) undang-undang RI nomor 20 tahun 2016 tentang merek atau pasal 72 uud nomor 19 tahun 202 tentang hak cipta, dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun penjara.