Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tepercik Dana Alkes, Amien Rais Balik Laporkan Korupsi Dua Tokoh Besar

Disebut jaksa KPK telah menerima Rp 600 juta dari Siti Fadilah Supari, Amien Rais malah mau laporkan dua tokoh besar ke KPK.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Tepercik Dana Alkes, Amien Rais Balik Laporkan Korupsi Dua Tokoh Besar
Tribun Jogja
Amien Rais. DOKUMENTASI TRIBUN JOGJA 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Amien Rais menanggapi pernyataan jaksa KPK yang menyatakan dirinya menerima aliran dana Rp 600 juta diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Ditemui di rumahnya di Condongcatur, Depok, Sleman, Amien mengatakan ia sudah mendapatkan kabar perihal dirinya diduga terlibat kasus korupsi.

Amien mengatakan kejadian ini adalah "berkah yang tersembunyi".

"Dari beberapa informasi sesuai di media, katanya saya dapat aliran dana dari 2003 sampai 2007. Apa pun itu saya terima dengan senang hati, menurut saya ini adalah blessing in disguise," ujarnya Kamis (1/6/2017).

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak berkomentar banyak hari ini perihal kasus itu.

Ia berencana akan menjelaskan duduk perkaranya besok Jumat di rumahnya di Gandaria, Jakarta.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ia juga berencana akan menemui Agus Rahardjo, ketua KPK dan petinggi KPK lainnya pada Seninnya.

"Saya juga akan menyampaikan dan melaporkan mengenai dugaan korupsi dua tokoh besar di negeri ini, yang selama ini tidak diapa-apakan," tukas Amien.

Langkah itu dilakukannya dengan harapan terciptanya kebersihan di negeri ini dari tindak pidana korupsi. 

Diberitakan sebelumnya, jaksa KPK menilai mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbuatan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,1 miliar. Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) amien rais.

Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung. Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar dari mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas