Waspadalah, Barang Kedaluarsa Masih Beredar di Pasar dan Swalayan di Tanjung Selor
Pedagang diminta tak hanya mencari keuntungan tetapi juga kepuasan dan keselamatan konsumen
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Barang kedaluarsa masih bebas beredar di pasar dan swalayan di Tanjung Selor. Hal itu terbukti dari temuan tim gabungan Disperindagkop Kalimantan Utara, Disperindagkop Bulungan, Satpol PP Kalimantan Utara, beserta Satuan Reskrim Polres Bulungan saat melakukan inspeksi mendadak, Kamis (1/6/2017).
Di sejumlah kios Pasar Induk Bulungan ditemukan beberapa produk makanan maupun minuman kedaluarsa seperti roti-rotian lokal, produk camilan kemasan, minuman kemasan, bahan dan bumbu masak, termasuk sejumlah produk minuman larutan.
"Tentu ini berbahaya sekali kalau sampai pembeli mengonsumsinya. Produk yang sudah kedaluarsa sudah semestinya disingkirkan pedagang. Tidak dipajang lagi," kata Arifuddin, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Kalimantan Utara di lokasi.
Dua buah swalayan yang didatangi tim juga menemukan barang yang sudah masuk masa kedaluarsa.
Umumnya masa aman barang-barang tersebut habis antara awal 2017 hingga akhir Mei 2017.
Sofian, pemilik salah satu swalayan mengatakan, masih ditemukannya barang kedaluarsa dikarenakan pada masa pengecekan barang kemungkinan terlewatkan.
Ia bersikap koperatif saat tim menemukan sejumlah barang dagangan yang kedaluarsa.
"Yang sudah lama kedaluarsa, dan kemasannya rusak kami akan musnahkan. Dan yang masa kedaluarsanya masih baru, kami akam tukar ke agennya," sebut Sofyan.
Laila pedagang Pasar Induk Bulungan mengakui barang-barang kedaluarsa yang ditemukan, kemungkinan besar juga luput dari pengecekan rutin yang dia lakukan.
"Karena begitu kami cek-cek, ada lagi pembeli. Itu yang biasa ada bagian yang terlewati. Tetapi setiap barang yang masuk, kami cek kok," ujarnya.
Sidak yang dilaksanakan kali ini sebagai pesan peringatan kepada seluruh pedagang di Bulungan khususnya di Tanjung Selor untuk memperhatikan masa kedaluarsa dagangannya.
Pedagang diminta tak hanya mencari keuntungan tetapi juga kepuasan dan keselamatan konsumen.
"Nanti kalau kami turun dan masih temukan lagi barang kedaluarsa dipajang, penyidik kepolisian akan memproses secara hukum. Sekarang ini sifatnya hanya peringatan saja," ujar Arifuddin. (Wil)
Foto: Pemeriksaan masa berlaku barang dagangan di salah kios di Pasar Induk Bulungan, Kamis (1/6/2017) oleh tim Disperindagkop Kaltara, Satpol PP Kaltara, dan Polres Bulungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.