Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasab Belum Sempat Jual Petasan Jumbo Seberat 4 Kg Bikinannya Sudah Keburu Digrebek Polisi

satreskrim Polres Pasuruan kembali berhasil mengamankan ribuan petasan siap jual.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Hasab Belum Sempat Jual Petasan Jumbo Seberat 4 Kg Bikinannya Sudah Keburu Digrebek Polisi
Surya/Galih Lintartika
Barang bukti petasan dari penggerebekan d rumah tersnagka di Pasuruan. SURYA/GALIH LINTARTIKA 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan kembali berhasil mengamankan ribuan petasan siap jual.

Bahkan, dalam tangkapan kali ini, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan petasan berukuran besar dengan berat kurang lebih empat kilogram (kg).

Polisi menggerebek rumah H Nasab (48) warga Dusun Banyak Putih, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kamis (2/6/2017) sore.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti obat petasan sebanyak empat kg, petasan jadi seukuran jempol tangan sebanyak tiga sak jumlah kurang lebih 3000 biji, petasan renteng sebanyak empat renteng, dengan panjang kurang lebih 35 meter.

Selain itu, ada juga barang bukti lain diamankan yakni sumbu petasan siap pakai sebanyak tiga sak, selonsong petasan sebanyak empat sak, bubuk belerang sebanyak 1/2 kg, bubuk arang sebanyak satu sak, sebuah saringan plastik, dan tiga buah alat pemadat bubuk petasan.

Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian mengatakan, dalam pemeriksaan, yang bersangkutan sudah lama menjual petasan.

"Ini masih kami kembangkan. Kami masih mencari tahu, darimana yang bersangkutan ini (Nasab) mendapatkan bahan pembuat petasan ini dan menjualnya dimana," katanya kepada SURYA.co.id, Jumat (2/6/2017).

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, penangkapan terhadap penjual dan pembuat petasan ini juga dilakukan di tempat lain.

Ia menyebut polsek jajaran juga diminta untuk menangkap para penjual dan pembuat petasan.

"Ada juga di Beji, Pasrepan, dan lainnya. Petasan memang menjadi atensi kami selama bulan Ramadan ini," paparnya.

Menurut Aldian, petasan ini bisa menimbulkan konflik dan kegaduhan.

Oleh karena itu, ia meminta anggotannya untuk merazia semua petasan. Tujuannya agar Pasuruan aman dan kondusif.

Nasab dijerat dan disangka melanggar undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maskimal 12 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas