Tiga Waitress Diciduk Polisi Gara-Gara Hal yang Sepele Ini
Ketiga waitress tersebut, dikenakan pasal 515 ayat (2) KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali, Muhammad Fredey Mercury
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Tiga orang wanita waitress dibekuk Polres Bangli dalam operasi Ramadniya yang digelar pada hari Jumat (2/6/2017) dini hari.
Ketiganya digiring ke Polres Bangli lantaran tidak memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem).
Ditemui di Polres Bangli, KBO Reskrim Polres Bangli , Iptu Sang Made Mariayasa mengatakan, tiga orang wanita yang bekerja sebagai waitress tersebut tinggal di rumah kost milik Komang Kresna Yoga alias Unyil, dibilangan LC Uma Bukal, Bangli.
Lanjut dia, ketiga waitress tersebut yaitu SAD (19) asal Dusun Karang Sidemen, Batu Kliang Utara, Lombok Tengah, NKP (21) asal Banjar Marga Tengah, Desa Payangan, Gianyar, dan PMS (24) asal Cirendeu, Sukabuni, Jawa Barat.
"Ketiganya langsung kami bawa ke Polres Bangli, guna menjalani penyelidikan, karena mereka merupakan penduduk pendatang dan tidak memiliki Kipem," ujar Mariyasa.
Dijelaskan Mariyasa, operasi Ramadniya bertujuan sebagai bentuk antisipasi terhadap masuknya teroris serta demi menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan agar tetap kondisif.
Mariyasa selanjutnya menuturkan, ketiga waitress tersebut, dikenakan pasal 515 ayat (2) KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum.
Untuk itu, ketiganya diancam hukuman kurungan selama 6 hari dan atau denda sebesar Rp 750 ribu.
"Ketiganya memang tidak ditahan, namun mereka wajib mengikuti proses persidangan nantinya di Pengadilan Negeri Bangli," tegas Mariyasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.