Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Waitress Diciduk Polisi Gara-Gara Hal yang Sepele Ini

Ketiga waitress tersebut, dikenakan pasal 515 ayat (2) KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Waitress Diciduk Polisi Gara-Gara Hal yang Sepele Ini
Istimewa
Ketiga waitress saat menjalani penyelidikan di Polres Bangli pada hari Jumat (2/6). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Muhammad Fredey Mercury

TRIBUNNEWS.COM, BALI  - Tiga orang wanita waitress  dibekuk Polres Bangli dalam operasi Ramadniya yang digelar pada hari Jumat (2/6/2017) dini hari.

Ketiganya digiring ke Polres Bangli lantaran tidak memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem).

Ditemui di Polres Bangli, KBO Reskrim Polres Bangli , Iptu Sang Made Mariayasa mengatakan, tiga orang wanita yang bekerja sebagai waitress tersebut tinggal di rumah kost milik Komang Kresna Yoga alias Unyil, dibilangan LC Uma Bukal, Bangli.

Lanjut dia, ketiga waitress tersebut yaitu SAD (19) asal Dusun Karang Sidemen, Batu Kliang Utara, Lombok Tengah,  NKP (21) asal Banjar Marga Tengah, Desa Payangan, Gianyar, dan PMS (24) asal Cirendeu, Sukabuni, Jawa Barat.

"Ketiganya langsung kami bawa ke Polres Bangli, guna menjalani penyelidikan, karena mereka merupakan penduduk pendatang dan tidak memiliki Kipem," ujar Mariyasa.

Dijelaskan Mariyasa, operasi Ramadniya bertujuan sebagai bentuk antisipasi terhadap masuknya teroris serta demi menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan agar tetap kondisif.

Berita Rekomendasi

Mariyasa selanjutnya menuturkan, ketiga waitress tersebut, dikenakan pasal 515 ayat (2) KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum.

Untuk itu, ketiganya diancam hukuman kurungan selama 6 hari dan atau denda sebesar Rp 750 ribu.

"Ketiganya memang tidak ditahan, namun mereka wajib mengikuti proses persidangan nantinya di Pengadilan Negeri Bangli," tegas Mariyasa.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas