Subad Tega Mencekik Lalu Benamkan Kepala Anak Angkatnya ke Air Saluran Irigasi
hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Majenang bahwa pelaku mengakui membunuh lantaran sakit hati
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP – Pelarian dari AS alias Subad (53), warga Dusun Pakishaji, Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap berakhir.
Ia ditangkap oleh jajaran Polsek Majenang karena melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya.
Sebelumnya, Saiq Saefulloh (9) harus meregang nyawa ditangan ayah angkatnya sendiri pada hari Selasa (30/5/2017) sekira pukul 19.00 WIB di Dusun Danasari RT 03 RW 09 Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Majenang bahwa pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri karena sakit hati.
Korban yang sudah dirawat dan diasuh serta dibiayai sekolahnya dan dicukupi kebutuhannya, mulai berani kepadanya dan jika ditegur atau dibilangi oleh pelaku, korban selalu membantah.
Pelaku juga menjelaskan bahwa korban sudah tidak mau tinggal bersama pelaku.
Padahal apa yang diminta oleh korban, pelaku selalu mencukupinya, sehingga pelaku sering selisih paham dengan ayah kandung korban yang masih saudara dengan pelaku.
Karena pelaku merasa ditinggal oleh korban padahal pelaku sudah terlanjur sayang dan tidak mau pisah dangan korban, sehingga pelaku sakit hati dan nekat membunuh korban.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo hermanto SIK melalui Kapolsek Majenag AKP Fuad SH, MH, Kamis (1/6/2017) mengatakan bahwa sebelum dibunuh korban diajak jalan-jalan menggunkan sepeda motor.
Sesampainya di jalan Matahari Desa Sindangsari Majenang berhenti dan pelaku turun dari sepeda motor langsung mencekik korban.
Namun aksi itu diketahui oleh warga yang kebetulan lewat dan menayakan ada kejadian apa dan dijawab pelaku bahwa anaknya disuruh pulang susah banget.
Sesampainya di saluran irigasi, korban dibawa ke semak-semak dan dianiaya oleh pelaku dengan cara mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan.
Karena korban memberontak, pelaku kemudian menenggelamkan kepala korban ke dalam air saluran irigasi sebanyak 3 kali sampai korban terlihat tidak berdaya atau lemas, setelah itu pelaku langsung pergi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku harus merasakan dinginnya lantai penjara dan dijerat pasal 80 ayat (3) pasal 76 c Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.